TANJUNG REDEB – Pemberantasan peredaran minuman alkohol (minol) terus digalakkan Polres Berau. Supaya menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Berau.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menerangkan, dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus dengan enam pelaku tindak pidana ringan (tipiring) terkait minol.
“Dengan enam tempat yang berbeda pula. Yakni 1 kasus oleh Polres Berau, serta masing-masing satu kasus dari Polsek Kelay, Polsek Gunung Tabur, Polsek Segah, Polsek Tanjung Redeb hingga perbatasan, Polsek Maratua,” ungkap Suradi.
Berbagai macam jenis dan merek minuman alkohol pun disita polisi sebagai barang bukti. “Ratusan Barang Bukti (BB) sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Akibat melanggar hukum para tersangka tersebut terkena Pasal 3 ayat (1) Perda Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Perda Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ancamannya kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tuturnya.
Rutin gencar penjualan minol, kata Suradi, akan terus dilakukan untuk mewujudkan situasi kamtibmas. Ia menuturkan, untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang stabil, tentu harus ada upaya yang konsisten dan berkesinambungan.
“Tidak hanya masalah besar yang harus diperhatikan. Tetapi permasalahan kecil di tengah-tengah masyarakat turut memberikan kontribusi terhadap ketidaktertiban,” tegasnya.
Untuk memberantas penyakit masyarakat ini, kata dia, bukan tugas kepolisian saja. Namun seluruh lapisan masyarakat. Khususnya diri sendiri, untuk membentengi diri agar terhindar dari hal tersebut.
“Ini adalah tugas kita bersama. Mari bersama kita berantas penyakit masyarakat ini,” pintanya.
Serta tidak lupa ia juga menegaskan masyarakat agar jangan sekali-kali untuk melakukan kegiatan yang berlawanan dengan hukum. Pasalnya, tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan jika ada masyarakat yang membuat masalah. “Kita akan tidak tegas bagi yang melanggar hukum,” tandasnya. (aky/arp)