Pengelolaan APBD Harus Tertib dan Transparan

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Madri Pani
Madri Pani

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau Madri Pani, meminta Pemkab Berau lebih tertib dalam mengelola keuangan daerah. Ia mengatakan, dengan pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan, akan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Madri menyadari, pendapat kritis yang dikemukakan tidak dalam bingkai mencederai kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Melainkan bersama-sama ingin agar Bumi Batiwakkal lebih maju.

“Kita ingin Berau ini terus maju sebagai penyangga IKN,” katanya kepada Berau Post kemarin (3/10).

Pengelolaan keuangan daerah, lanjut Madri, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagaimana termuat pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pengaturan yang dilakukan pemerintah, merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis yang dilaksanakan, baik masing-masing perangkat daerah maupun seluruh komponen pemerintahan daerah untuk memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir mewujudkan kebaikan bersama.

Ditekankan Madri, pengelolaan keuangan daerah harus secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Rasionalisasi program, kegiatan dan anggaran daerah pada sisi tertentu dibenarkan secara undang-undang. Namun pada sisi lain, ditelisik lebih jauh, sesungguhnya menggambarkan lemahnya perencanaan anggaran.

“Kita telah menetapkan sejumlah program dan kegiatan serta anggaran, tapi kita sendiri pula yang membatalkannya,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat, Madri mengimbau agar rasionalisasi yang dilakukan tidak menyentuh wilayah belanja publik yang berkaitan langsung dengan alokasi dana kepada masyarakat luas. Spirit efisiensi menuntut untuk mengelola anggaran secara efisien dan tidak membelanjakan anggaran di luar dari pos yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, disiplin anggaran mewajibkan pengelolaan anggaran sesuai asas kepatuhan pada regulasi yang telah ditetapkan. APBD adalah sebuah produk hukum yang telah ditetapkan dalam bentuk Perda dan harus tunduk pada apa yang telah ditetapkan dalam APBD. Sehingga prinsip disiplin anggaran itu bisa terwujud.

“Karena itu, ke depan kita juga berharap agar konsistensi dan spirit disiplin anggaran harus ditegakkan,” katanya.

“Kami juga mengharapkan bila ada bantuan dana dari pusat atau pendapatan daerah lainnya yang sah, yang diperoleh setelah APBD ditetapkan, kiranya dapat disampaikan ke lembaga Dewan,” pintanya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X