Ingatkan Satpol PP soal Penegakan Perda Miras

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Gamalis
Gamalis

TANJUNG REDEB – Masih adanya temuan kasus penjualan minuman beralkohol (Minol) yang diamankan oleh jajaran Polres Berau mendapat perhatian Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Dengan adanya hal itu, dirinya berpesan kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga ikut serta jajaran kepolisian untuk terus melakukan pengungkapan penjualan minol ilegal di Bumi Batiwakkal tersebut.

“Harus ada tindak tegas, sehingga tidak ada lagi peredaran minol secara ilegal yang saat ini terjadi,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (3/10).

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, bahwa dalam penanganan minol sendiri sudah ada payung hukum yang sah yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Kita ada payung hukumnya, jadi untuk melakukan penindakan pastinya dilegalkan. Sehingga saya meminta Satpol PP untuk bisa melakukan penertiban,” katanya.

Adanya pemusnahan Barang Bukti (BB) minol yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu menurutnya sudah menjawab, bahwa pemberantasan peredaran minol tersebut masih berproses. “Jangan sampai penjualan minol di Berau ‘menjamur’ itu yang selalu saya wanti-wanti oleh Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegasnya.

Disinggung terkait Operasi Mendadak (Sidak) di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi penjualan minol. Gamalis mengatakan bahwa akan segera didiskusikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau dalam menjadwalkan kegiatan tersebut.

“Pastinya, nanti akan kita rapatkan dahulu seperti apa, jika memang diharuskan kita untuk sidak, kenapa tidak. Yang jelas untuk sidak kita juga tidak akan beri tahu yang jelas dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X