TANJUNG REDEB – Masih adanya temuan kasus penjualan minuman beralkohol (Minol) yang diamankan oleh jajaran Polres Berau mendapat perhatian Wakil Bupati Berau, Gamalis.
Dengan adanya hal itu, dirinya berpesan kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga ikut serta jajaran kepolisian untuk terus melakukan pengungkapan penjualan minol ilegal di Bumi Batiwakkal tersebut.
“Harus ada tindak tegas, sehingga tidak ada lagi peredaran minol secara ilegal yang saat ini terjadi,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (3/10).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, bahwa dalam penanganan minol sendiri sudah ada payung hukum yang sah yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kita ada payung hukumnya, jadi untuk melakukan penindakan pastinya dilegalkan. Sehingga saya meminta Satpol PP untuk bisa melakukan penertiban,” katanya.
Adanya pemusnahan Barang Bukti (BB) minol yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu menurutnya sudah menjawab, bahwa pemberantasan peredaran minol tersebut masih berproses. “Jangan sampai penjualan minol di Berau ‘menjamur’ itu yang selalu saya wanti-wanti oleh Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegasnya.
Disinggung terkait Operasi Mendadak (Sidak) di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi penjualan minol. Gamalis mengatakan bahwa akan segera didiskusikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau dalam menjadwalkan kegiatan tersebut.
“Pastinya, nanti akan kita rapatkan dahulu seperti apa, jika memang diharuskan kita untuk sidak, kenapa tidak. Yang jelas untuk sidak kita juga tidak akan beri tahu yang jelas dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan,” tandasnya. (aky/sam)