Masih Menunggu Juklak

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:31 WIB
Misnan
Misnan

TANJUNG REDEB – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal itupun dibenarkan Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan.

Meski begitu, ia menjelaskan, sampai saat ini petunjuk pelaksanaan (Juklak) perihal perpanjangan masa berlaku paspor belum ada. “Memang sudah ada, tetapi kami belum diberi juklak atau regulasinya seperti apa, dalam penambahan masa berlaku paspor,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (3/10).

Menurutnya, juklak yang dimaksud apakah ada penambahan halaman dalam paspor atau akan ada paspor yang baru. “Seluruh Indonesia belum diterapkan, tetapi memang regulasi itu sudah ada, sehingga kita masih menunggu juklak tersebut,” katanya.

Karena itu, untuk pembuatan paspor hingga kini masih menggunakan masa berlaku lima tahun sembari menunggu juklak yang diberikan Kemenkumham nantinya. “Tetap masih menggunakan mekanisme yang lama dan masa berlaku juga hanya lima tahun, dan kita belum bisa membuat regulasi untuk penambahan masa berlaku paspor,” ujar Misnan.

Dengan begitu ia juga meminta kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Berau agar tidak lagi mempertanyakan tentang regulasi penambahan masa berlaku paspor tersebut. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu regulasi tersebut. 

“Karena memang banyak yang mempertanyakan tentang penambahan masa berlaku paspor itu, tetapi kita juga masih menunggu juklak,” tandasnya.

Dikutip dari Jawapos.com, terkait penambahan masa berlaku paspor tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jumat (30/9) lalu.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi, “(1). Masa belaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan” sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. 

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2A ayat 4. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X