PT BAA Diminta Tak Beroperasi

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 02:16 WIB
Lita Handini
Lita Handini

TANJUNG REDEB – Operasional pabrik pengolahan minyak sawit yang dikelola PT Berau Agro Asia (BAA) dihentikan sementara.

Ditegaskan Kepala Dinas Perkebunan Berau Lita Handini, PT BAA harus menyelesaikan proses Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar bisa beroperasional kembali. Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan bersama DPRD Berau, beberapa waktu lalu.

“Kami telah menerbitkan surat bersifat imbauan untuk tidak melakukan operasional, sampai IUP-nya selesai,” katanya kepada Berau Post kemarin (4/10).

"Sampai hari ini, IUP mereka (PT BAA, red) masih berproses, dan itu kewenangannya di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ," sambungnya.

Pihaknya meminta PT BAA agar fokus menyelesaikan proses perizinannya. Selama izin belum terbit, maka pabrik tidak diperbolehkan beroperasional. Dinas Perkebunan juga akan melaporkan hal tersebut ke Bupati Berau.

"Sementara belum ada ketemu, (bupati) masih di luar kota. Ketika nanti beliau kembali, akan langsung saya laporkan hasil tindak lanjut kami ini," ungkapnya.

Sebenarnya, beroperasinya pabrik milik PT BAA, ujar Lita, karena dorongan dari masyarakat lingkar pabrik yang kesulitan menjual tandan buah segar (TBS) dari perkebunannya.

Seperti diungkapkan Kepala Kampung Gunung Sari M Jabir saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Berau beberapa waktu lalu. Jabir menyebut, mayoritas masyarakatnya sudah merasakan dampak positif dari kehadiran PT BAA di kampungnya.

"Selama ini susahnya kami menjual sawit. Ketika kami tidak mendapatkan kuota di pabrik lain, otomatis kami akan menjual ke timbangan yang harganya jauh dari pasaran. Kalau secara pribadi saya mendukung keberadaan PT BAA ini," jelas M Jabir.

Tapi bagi Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, walau pabrik PT BAA berlokasi di Kampung Gunung Sari, Segah, namun pintu masuk atau koridor jalan untuk pengangkutan TBS melalui Harapan Jaya. Begitu juga pengambilan air untuk kebutuhan pabrik, bersumber dari Harapan Jaya.

"Kemudian yang berhubungan dengan bau-bau pabrik, juga terdampak kepada warga di kampung kami, sehingga apa yang dirasakan memang benar-benar terjadi," kata Ali.

Selama ini, PT BAA juga tidak pernah menggelar sosialisasi mengenai penanganan limbah kepada aparat Kampung Harapan Jaya. “Limbahnya nanti dikemanakan, itu juga belum jelas. Pabrik tidak pernah ada sosialisasi dengan Harapan Jaya. Karena berpikir pabriknya berada di Gunung Sari. Akhirnya ada kecemburuan sosial," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya menjelaskan, Kepala Dinas Perkebunan Berau turut menegaskan bahwa PT BAA seharusnya belum boleh beroperasi, sampai izin operasinya tuntas. Sehingga lanjut Wendy, pihak eksekutif sebagai regulator, harusnya mengambil sikap tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Jika memang sudah tahu apa yang harus dilakukan, saya tidak perlu menyebutkan lagi. Kalau sampai mereka tidak melakukan hal yang semestinya, tentu kami akan menindaklanjutinya lagi dengan cara kami," ujar Wendy. Seperti dengan membuat rekomendasi ke kementerian, baik Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Karena semuanya itu adalah haknya DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan,” katanya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X