Pengadaan Mobil Listrik Tunggu Juknis

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 15:33 WIB
-
-

TANJUNG REDEB – Seluruh jajaran pemerintah mulai dari menteri hingga bupati, diminta menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Perihal instruksi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah mengaku, belum menerima petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaannya.

“Biasanya ada juknis pelaksanaannya, berupa surat dari kementerian terkait,” katanya kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Terlebih, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, disebutnya hanya menunggu juknis tersebut, khususnya jika ada aturan yang berkaitan dengan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau.

Kemudian, dalam juknis tersebut, ia menerangkan akan dijelaskan wajib atau tidaknya pemkab melakukan pengadaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas. “Kalau pemerintah daerah pasti mengikuti kebijakan yang akan diatur oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Segala kemungkinan bisa dilakukan (pengadaan di APBD 2023,red). Tergantung pengaturan yang nantinya dimuat dalam juknis,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Isinya terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Selain di lingkup pemerintah pusat, aturan itu mengikat pemerintah daerah.

Inpres tersebut berlaku mulai Senin (12/9) lalu. Tujuannya, mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik. Instruksi itu ditujukan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI,  dan Kapolri. Kepala lembaga,  gubernur, hingga bupati atau wali kota pun diharuskan menggunakan kendaraan listrik.

Instruksi itu diharapkan akan diikuti dengan aturan penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan tersebut.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta untuk memuluskan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Dia diminta untuk melaporkan kepada Presiden Jokowi setidaknya setiap enam bulan sekali. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri ditunjuk untuk mengoordinasikan pemerintah daerah agar sejalan dalam kebijakan tersebut. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X