TANJUNG REDEB – Pria berinisial H (28) warga Teluk Bayur harus berurusan dengan penegak hukum, lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo menjelaskan, pelaku H ditangkap bersama barang bukti saat akan melakukan transaksi di Jalan Cut Nyak Dien, Rinding, Teluk Bayur. Bersama tersangka, pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni 1 poket sabu seberat 1,25 gram, telepon seluler, plastik kecil, rokok dan 1 unit sepeda motor.
“Jadi tersangka kita amankan pada saat ingin melakukan transaksi,” ujarnya kepada awak media, kemarin (7/10).
Menurut Didik, awal mula penangkapan bermula dari personel polsek yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Setelahnya, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir ke tempat yang diduga tempat peredaran narkotika tersebut. Setelah cukup bukti, tersangka H langsung dilakukan penangkapan.
"Saat melakukan penggeledahan, personel berhasil mendapatkan barang bukti tersebut di saku celana tersangka H,” katanya.
Setelah diringkus, tersangka tidak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah. Barang bukti pun dengan mudah ditemukan petugas, lantaran tersangka cukup kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan.
“Tidak ada perlawanan, karena tersangka sudah mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan, tersangka merupakan salah satu jaringan pengedar yang berasal dari wilayah Tanjung Redeb. “Jadi kebetulan untuk daerah pemasaran tersangka ini berada di wilayah Teluk Bayur, ” ungkapnya.
“Kita juga masih mencari jaringan tersangka, dan saat ini masih sedang proses pemeriksaan,” sambung Didik.
Tersangka H dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Tetap saya meminta kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memutus peredaran narkoba,” tandasnya. (aky/arp)