TANJUNG REDEB - Setelah mendapat respons penolakan dari berbagai elemen masyarakat hingga mayoritas partai politik di Bumi Batiwakkal, tarif air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal, diputuskan tidak naik. Hal itu dipastikan Bupati Berau Sri Juniarsih selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menggelar konferensi pers di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, kemarin (7/10).
Didampingi Ketua DPRD Berau Madri Pani, Sri Juniarsih memutuskan tidak akan menaikkan tarif Perumda Air Minum Batiwakkal, dari apa yang direncanakan beberapa waktu lalu. Hal itu sebagai respons dari banyaknya penolakan masyarakat yang resah dengan rencana kenaikan tarif tersebut.
"Dengan melihat keadaan tersebut, yang pertama kami menimbang, pascapandemi, juga kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi. Hingga akhirnya, saya sebagai Bupati Berau tidak akan menaikkan harga pembayaran PDAM sampai saat yang tidak ditentukan," ujar Juniarsih.
Informasi kenaikan tarif air Perumda Batiwakkal, sebelumnya disampaikan sebagai amanah dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2022, tentang penghitungan penetapan tarif air minum yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh SK Gubernur Nomor 500 Tahun 2022, tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Dalam Permendagri itu disampaikan jika 3 tahun berturut-turut Perumda Batiwakkal tidak memenuhi full cost recovery (FCR), maka gubernur merekomendasikan yaitu kerja sama, bergabung dengan BUMD lainnya, atau menjadi BLUD," jelasnya.
Ketua DPRD Berau Madri Pani menambahkan, memang isu kenaikan tarif air bersih cukup menjadi keresahan di masyarakat, namun sudah dipastikan tarif air bersih tidak akan naik. Hal itu sudah ditegaskan oleh bupati Berau selaku KPM.
"Saya pun sebagai Ketua DPRD Berau mengapresiasi dan berterima kasih, karena membatalkan kenaikan air bersih ini," terang Madri.
Pada kesempatan itu, Madri juga meminta kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, untuk tidak terlalu memaksakan kenaikan tarif air bersih ini. Pasalnya, berdasarkan Permendagri itu, sebelum menaikkan tarif air bersih harus ada uji publik dulu di tengah masyarakat, kemudian pemetaan dan melakukan survei.
"Survei itu melakukan pemetaan, evaluasi, kajian mana yang tingkat atas, menengah, dan industri. Jadi jelas kenaikannya," tegasnya.
Kemudian lanjut Madri, harus ada sosialisasi dari semua elemen pelanggan Perumda Batiwakkal. Jika ada wacana berdasarkan instruksi SK Gubernur, itu boleh dilakukan jika dalam satu kesatuan. Contoh, Balikpapan dan PPU itu boleh. Kalau Berau itu belum bisa, dan itu harus dimengerti.
"Keputusan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, saya pun sangat setuju," tuturnya.
Menurutnya, memang perlu melihat situasi masyarakat di lapangan. Dari apa yang disampaikan bupati bahwa setelah pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat sangat terdampak. Belum lagi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, dan kini ditambah lagi dengan tarif Perumda Batiwakkal yang direncanakan naik.
"Kalaupun ada kenaikan, ini sangat tidak bijak menurut saya," tegasnya.
Menurutnya juga, Perumda Batiwakkal juga perlu dievaluasi. Terutama terkait keterbukaan publik tentang biaya Perumda Batiwakkal. “Itu yang diinginkan masyarakat,” ujarnya.
Kalau perlu dilakukan audit menyeluruh. Masyarakat tentu tidak keberatan jika ada kenaikan, tapi di samping itu, meminta ada pemangkasan operasional yang tidak ada hubungannya dengan Perumda.
"Pada intinya, kami sebagai lembaga DPRD bekerja untuk masyarakat, dan berjuang untuk masyarakat. Alhamdulillah, bupati sebagai KPM sudah menindaklanjuti dengan membatalkan kenaikan tarif Perumda ini," bebernya.
Kendati itu, pihaknya juga menyarankan agar antara KPM dan Direktur Perumda Batiwakkal, harus ada kontrak kerja. Agar ada evaluasi yang dilakukan per tahun. Jika tidak ada peningkatan kinerja yang signifikan, maka KPM bisa mengganti direktur demi berjalannya pengelolaan Perumda Batiwakkal yang lebih baik.
"Dan itu wajib. Itu juga disampaikan berdasarkan hasil kunjungan kami ke Kemendagri beberapa waktu lalu," tutupnya. (mar/udi)