Pengelolaan Konservasi Penyu di Pulau Sambit dan Blambangan, Jadi ‘Rebutan’ Dua Organisasi

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:56 WIB
KONSERVASI: Wakil Ketua DPRD Berau Ahmad Rifai dan Syarifatul Syadiah, memimpin RDP mengenai pengelolaan konservasi penyu di Pulau Sambit dan Blambangan, kemarin (10/10).
KONSERVASI: Wakil Ketua DPRD Berau Ahmad Rifai dan Syarifatul Syadiah, memimpin RDP mengenai pengelolaan konservasi penyu di Pulau Sambit dan Blambangan, kemarin (10/10).

TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pengelolaan konservasi penyu di Pulau Sambit dan Pulau Blambangan, Senin (10/10).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau Ahmad Rifai dan Syarifatul Syadiah, dihadiri unsur Muspika Maratua, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat konservasi penyu, termasuk Yayasan Penyu Indonesia (YPI), dan instansi terkait di jajaran Pemkab Berau. RDP tersebut digelar sebagai respons informasi masyarakat, bahwa kondisi pengelolaan konservasi penyu di kedua pulau tersebut dinilai memprihatinkan. Terutama sejak kehadiran organisasi baru, Malipe.

Sebelumnya program konservasi penyu di kedua pulau tersebut dikelola YPI. Sebagai informasi, Malipe mulai masuk ke Pulau Blambangan dan Sambit berdasarkan surat Bupati Berau No. 523/A.2/sekre-18/1/2022 perihal Persetujuan, tertanggal 6 Januari 2022.

Diungkapkan Program Manager YPI Berau, Rusli Andar, YPI adalah organisasi nonprofit yang bekerja untuk melindungi penyu dan habitatnya. Kegiatannya antara lain melakukan perlindungan penyu secara langsung di habitatnya, meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya kelestarian penyu bagi manusia. "Dan mendorong upaya memperoleh penghasilan alternatif bagi masyarakat pesisir,” papar Rusli saat RDP.

Pokok permasalahannya, lanjut dia, bermula dari keinginan mantan staf YPI yang bekerja di Program Konservasi Penyu dan Habitatnya di kedua pulau tersebut, untuk mendirikan organisasi baru yang bergerak di bidang yang sama dengan YPI. Namun ingin mengelola kedua pulau tersebut dengan menggunakan aset dan inventaris YPI.

Dalam perjalanannya, mantan staf YPI tersebut, dianggap menunjukkan itikad dan sikap yang tidak baik, membuat fitnah-fitnah yang buruk mengenai YPI, dan menyebarkannya terutama kepada kalangan Pemkab Berau dan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.

"Dengan tujuan agar YPI berhenti mengelola konservasi penyu atau dengan kata lain, keluar dari kedua pulau tersebut. Selanjutnya Budi (dan organisasinya) yang mengelola," jelasnya.

Pada Desember 2021, lanjut Rusli, mantan staf YPI tersebut, mendirikan organisasi Malipe (Maratua Peduli Penyu). Di dalam organisasi tersebut, salah satu pejabat di Dinas Perikanan Berau disebut ikut bergabung dan menduduki jabatan sebagai Pengawas Malipe. Dalam perkembangannya, YPI telah mengajukan keberatan kepada Bupati melalui surat No. 015.B.YPI-HQ.12.2021, tanggal 23 Desember 2021 atas sikap memihak pejabat Dinas Perikanan Berau tersebut, yang mencampurkan kapasitasnya sebagai pejabat publik, aparatur pelayan masyarakat, dengan kapasitas pribadi sebagai pengawas organisasi Malipe.

"Sehingga dapat disimpulkan telah terjadi conflict of interest. Sikap memihak oknum pejabat Pemkab Berau ini disebutnya, ditunjukkan pada pertemuan tanggal 21 Desember 2021 di Kantor Dinas Perikanan Berau, yang mengharuskan YPI bekerja sama dengan Malipe. Jika tidak bersedia, maka YPI harus hengkang dari Pulau Blambangan dan Sambit," bebernya.

Rusli menambahkan, puncak dari fitnah-fitnah kepada YPI tersebut adalah terbitnya keputusan Bupati Berau Nomor: 523/A.2/Sekre-18/I/2022, tanggal 6 Januari 2022, tentang Surat Persetujuan pengelolaan sementara konservasi di Pulau Blambangan dan Sambit kepada Malipe. Surat Bupati ini merujuk pada surat Kepala Kampung Bohe Silian. Melihat proses terbitnya surat ini, Bupati Berau dianggap menerima masukan yang salah dari bawahannya mengenai kondisi di lapangan, dan surat diterbitkan terburu-buru tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Pada tanggal 14 Juli 2022, Kepala Kampung Bohe Silian bersurat kepada Bupati No. 470/001/PEM-KBS/1/2022 perihal Pencabutan Surat Dukungan Kepala Kampung Bohe Silian kepada Malipe. Yang pada pokoknya, Malipe dianggap gagal dalam melaksanakan amanat bupati untuk menjaga kedua pulau tersebut.

Dan pada 4 September 2022, YPI melaksanakan monitoring dan pengawasan gabungan dengan aparat Pos TNI AL, Polsek Maratua, dan Kepala Kampung Bohe Silian. Hasilnya, ujar dia, Pulau Blambangan sangat minim penjagaan, karena hanya dijaga oleh 2 staf lapangan. Sedangkan Pulau Sambit semakin tidak terurus karena tidak ada yang menjaga.

“Prinsipnya, kami terbuka bekerja sama dengan segenap stakeholder, utamanya Pemerintah Berau dan masyarakat, demi kemajuan konservasi penyu, khususnya di Kabupaten Berau,” ujar Rusli.

“Kami berharap melalui RDP ini, Pemkab Berau segera mengambil langkah progresif untuk mengevaluasi pengelolaan konservasi penyu di kedua pulau tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X