Pabrik Sawit Setop Beroperasi, Komisi II Bakal Sidak jika PT BAA Langgar Komitmen

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:32 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau Samsul Maaruf menegaskan, pihaknya sudah merekomendasikan agar pabrik sawit yang dikelola PT Berau Agro Asia (BAA) segera menghentikan operasionalnya untuk sementara.

Maaruf pun sudah mendapat informasi dari pihak PT BAA, yang mulai hari ini akan menghentikan operasional pabriknya sampai waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, Maaruf mempersilakan masyarakat melaporkan kepada pihaknya, jika pabrik sawit di Kecamatan Segah tersebut masih tetap beroperasi.

“Hari ini (kemarin) mereka (PT BAA) hanya menyelesaikan truk yang sudah antre. Selepas itu tidak ada lagi,” katanya kepada Berau Post (12/10). Maaruf menjelaskan, penghentian sementara tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya PT BAA belum menyelesaikan perizinannya. Sehingga belum bisa beroperasi. Komisi II ujar dia, akan tegas jika PT BAA melanggar apa yang sudah direkomendasikan DPRD Berau melalui Dinas Perkebunan.

“Kita tindak tegas. Kita sidak, selesaikan dulu masalah perizinan, kemudian silakan beroperasi kembali,” tegasnya. Politikus Demokrat ini meminta, PT BAA memenuhi komitmennya. Pihaknya tidak akan main-main untuk melakukan sidak ke pabrik, jika komitmen untuk beroperasi setelah menyelesaikan seluruh proses perizinan dilanggar perusahaan.

Maaruf menambahkan, permasalahan perizinan PT BAA wajib diselesaikan. Diakuinya, Komisi II DPRD Berau tidak pernah membatasi aktivitas perkebunan, karena membantu perekonomian masyarakat. Tapi di satu sisi, seharusnya PT BAA wajib menyelesaikan seluruh perizinannya sebelum memulai operasional. “Misal, bertamu ke rumah orang, masa sudah di dalam baru ucapkan salam,” jelasnya.

Sebelumnya, pabrik pengolahan minyak sawit yang dikelola PT BAA, diduga masih beroperasi. Padahal Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Berau Lita Handini, telah mengeluarkan surat imbauan kepada PT BAA, agar menghentikan sementara operasional pabrik, sampai seluruh perizinan dilengkapi.

Dugaan pabrik masih beroperasi dan mengabaikan surat Kepala Dinas Perkebunan tersebut, karena beredar adanya pesan terusan yang berisi informasi jadwal penerimaan tandan buah segar (TBS) pada hari Sabtu (8/10) dan Minggu (9/10) lalu. Bahkan juga tertulis setiap hari Senin buka seperti biasa.

Lita Handini pun kembali menegaskan, surat imbauan yang diterbitkan pihaknya, bersifat wajib untuk dipatuhi PT BAA. Sehingga tidak dibenarkan jika PT BAA tetap membuka layanan operasional pabrik di Kecamatan Segah tersebut.

"Dinas Perkebunan tugasnya hanya memberi rekomendasi teknis. Bahwa  secara teknis, perusahaan bisa diberikan izin terkait dengan ketersediaan bahan baku, karena bekerja sama dengan banyak pihak, sehingga bisa diberikan rekomendasi izin," ujarnya, menanggapi dugaan tetap beroperasinya pabrik yang dikelola PT BAA.

Disebutnya, izin usaha pengolahan menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Dalam hal ini, dirinya juga belum mengetahui apakah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAA sudah diterbitkan atau belum. Karena informasi terakhir saat hearing di DPRD Berau beberapa waktu lalu, IUP PT BAA belum diterbitkan.

"Maka itu, saya memberikan imbauan kepada PT BAA, sebelum izinnya diterbitkan maka sebaiknya tidak melakukan operasional. Imbauan yang dimaksudkan wajib tidak boleh beroperasi. Secara aturan kalau memang belum punya izin operasional, belum boleh beroperasi. Harusnya memang begitu secara aturan," jelasnya.

Menurutnya, salah jika hanya dengan rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan, PT BAA sudah bisa beroperasi. Karena rekomendasi yang diberikan pihaknya bukan izin. Tapi rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan izin. "Kami hanya menjalankan tugas kami untuk memberikan imbauan, bahwa sebaiknya tidak operasi dulu. Nanti kita akan pantau lagi apakah benar beroperasi, karena jelas kami sudah memberikan imbauan itu," jelasnya.

Dikonfirmasi Selasa (11/10), Social Security License PT BAA, Rifky Djohan, mengaku pihaknya terus berusaha melengkapi perizinan. Disebutnya, tinggal dua instansi terkait yakni Dinas Perkebunan dan DPMTSP. Rekomendasi yang diberikan Dinas Perkebunan sudah diteruskan ke DPMTSP.

"Seharusnya perizinan hanya tinggal menerbitkan izinnya. Tetapi terkendala di sistem (OSS). Karena pengurusan izin itu semua melalui sistem tidak bisa secara manual. Andainya bisa secara manual bisa saja langsung diterbitkan. Ini kan sistemnya yang bermasalah sehingga kami menunggu juga," jelas Rifky. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X