Blok Tahanan Rutan Digeledah

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:33 WIB
PENGGELEDAHAN: Tim Satuan Petugas Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Rutan Tanjung Redeb, kemarin (13/10).
PENGGELEDAHAN: Tim Satuan Petugas Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Rutan Tanjung Redeb, kemarin (13/10).

TANJUNG REDEB – Antisipasi masuknya barang terlarang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb. Tim Satuan Petugas Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Timur menggelar inspeksi mendadak (Sidak).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Sub Bidang Barang Sitaan dan Keamanan, Sapto Nugroho dan Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham.

Disampaikan Sapto, pihaknya menggeledah setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penggeledahan disebutnya salah satu cara untuk memastikan semua WBP tidak membawa barang terlarang saat menjalani masa hukuman.

“Kita lakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke dalam blok tahanan,” imbuhnya.

Bukan hanya melakukan penggeledahan, dalam kegiatan itu pihaknya juga melakukan tes urine kepada para WBP, untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. “Tes urine juga kita lakukan untuk memastikan WBP aman dari barang haram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan urine dan penggeledahan area hunian, pihaknya tidak menemukan petugas maupun WBP yang positif narkoba maupun mengonsumsi obat terlarang yang lainnya. “Komitmen kami (Rutan Tanjung Redeb, red) tegas untuk memerangi peredaran narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengakui ini adalah salah satu komitmennya agar jangan sampai ada penyalahgunaan barang terlarang di wilayah yang dipimpinnya. 

“Saya juga tegaskan kepada seluruh petugas, jangan pernah coba untuk membantu WBP atau bermain dengan barang terlarang tersebut,” ujarnya.

“Jika ada temuan, bagi petugas maupun WBP yang mencoba untuk bermain-main dengan obat-obatan terlarang tersebut  akan kami proses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X