Sembilan Parpol Nonparlemen Lakukan Verfak

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:51 WIB
LAKUKAN VERFAK: Ketua KPU Berau Budi Harianto (tengah) bersama jajarannya melakukan verfak kepada parpol nonparlemen yang ada di Berau sejak Minggu (16/10) hingga Senin (17/10) kemarin.
LAKUKAN VERFAK: Ketua KPU Berau Budi Harianto (tengah) bersama jajarannya melakukan verfak kepada parpol nonparlemen yang ada di Berau sejak Minggu (16/10) hingga Senin (17/10) kemarin.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mulai memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap sembilan partai politik nonparlemen. Hal itu disampaikan Ketua KPU Berau Budi Harianto.

Dijelaskan Budi, berdasarkan Putusan MK 55/PUU/2022, selain parpol yang memiliki kursi di parlemen harus mengikuti tahapan verfak untuk bisa menjadi peserta pemilu. Dari total 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober lalu, terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Ya masih ada sembilan parpol yang nonparlemen, dan kami target dua hari selesai,” katanya.

Dari total itu, dia menerangkan bahwa terdapat 9 parpol parlemen atau disebut parpol kategori satu yang lolos verifikasi administrasi. Sementara 9 parpol sisanya masuk kategori dua karena tidak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019, dan kategori tiga karena terdata sebagai parpol baru.

Salah satu bentuk nyata verfak yang akan dilakukan KPU terhadap 9 parpol itu, diurai Budi, dengan mengambil sampel data keanggotaan parpol yang akan dilakukan kemarin.

“Terhadap partai politik kategori dua dan kategori tiga itu dilakukan pengambilan sampel dari daftar anggota partai politik yang dijadikan dasar verifikasi faktual keanggotaan,” ucapnya.

Untuk metode pengambilan sampel data keanggotaan, Budi menuturkan pihaknya akan meminta Liaison Officer (LO) parpol bersangkutan untuk mengambil secara acak data keanggotaan dari data base yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol).

“Masing-masing partai politik mengurus atau LO-nya yang akan mengambil sampel menggunakan sistem informasi partai politik atau Sipol yang disediakan KPU, dan sampai hari kedua ini, tidak ditemukan kendala,” pungkasnya. (hmd/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X