Jumlah Halaman Paspor Masih Sama

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:40 WIB

TANJUNG REDEB –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya, paspor hanya berlaku selama 5 tahun.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan menjelaskan, Kemenkumham telah membuat aturan baru terkait masa berlaku paspor dan telah turun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

“Beberapa waktu lalu kan kita belum bisa memberi jawaban karena Juklak belum ada. Sekarang Juklak tersebut sudah terbit dan masa berlaku paspor 10 tahun sudah sah,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, untuk mekanisme pembuatan paspor juga tidak ada yang berubah. Bahkan menurutnya buku paspor tersebut juga masih menggunakan buku yang lama dan tidak ada penambahan halaman.

“Jadi masih memakai jumlah halaman yang lama yakni 48 halaman, hanya saja ada sedikit perbedaan di sistem karena ada tambahan tahun,” katanya.

“Tetapi untuk mekanismenya juga masih sama dengan masa berlaku yang baru ini,” sambungnya.

Lanjutnya, tidak ada penambahan halaman karena dianggap sudah sangat cukup. Pasalnya, dalam satu lembar halaman saja bisa digunakan lima sampai enam keberangkatan.

“Jika waktunya 10 tahun saya rasa itu masih sangat cukup, karena per halaman itu bisa digunakan lima sampai enam kali keberangkatan,” jelasnya.

Akan tetapi, jika memang halaman kurang, menurutnya masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Imigasi Kelas III Non TPI  untuk menambah halaman baru.

“Langsung datang saja dan nanti ada anggota yang akan memandu hal teknisnya seperti apa,” tandasnya.

Dikutip dari Jawapos.com, terkait penambahan masa berlaku paspor tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jumat (30/9) lalu. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi, “(1). Masa belaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan” sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. “Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2A ayat 4. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X