Terancam Empat Tahun Penjara

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:40 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti sabu-sabu dan peralatannya yang berhasil diamankan petugas Polsek Sambaliung dari tersangka HS (41) dan FH (38).
DIAMANKAN: Barang bukti sabu-sabu dan peralatannya yang berhasil diamankan petugas Polsek Sambaliung dari tersangka HS (41) dan FH (38).

SAMBALIUNG – Jajaran Polsek Sambaliung meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19/10) lalu. Dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,90 gram.

Kapolsek Sambaliung, AKP Iwan Purwanto mengatakan, saat penangkapan pertama personel berhasil mengamankan pelaku berinisial HS (41). Pelaku diringkus di Jalan Poros Bangun, Kecamatan Sambaliung. 

“Mencurigai gerak-gerik pelaku, personel mengikuti dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Bangun” jelas Iwan kepada awak media, Jumat (21/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui jika telah menyimpan satu poket kecil narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 0,54 gram yang berada dalam plastik klip pembungkus dan disimpan di dalam potongan sedotan warna bening.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung menunjukan BB yang dimiliki sehingga dengan mudah personel melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Selain BB sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku HS.

“Kita langsung amankan pelaku dan kita bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya lagi.

Di hari yang sama, polisi kembali meringkus pelaku kedua, berinisial FH (36). Di mana pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung pada pukul 22.00 wita, Rabu (19/10).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil yang diduga sabu seberat  0,36 gram yang sudah dipakai dan bersisa di pipet kaca,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu alat isap sabu (bong), satu pipet kaca yang digunakan pelaku dan berisi sisa sabu, satu jarum suntik, satu telepon seluler, satu gunting, satu korek gas dan satu unit sepeda motor.

Pelaku kedua juga langsung dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan. “Kedua pelaku sudah kita amankan, dan keduanya saat ini sedang kita minta keterangan untuk pengembangan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” terangnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)  dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X