Yang Bukan Rahasia, Jangan Ditutupi

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 05:59 WIB
APRESIASI: Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (batik ungu), turut menghadiri acara sosialisasi standar layanan informasi publik yang dilaksanakan Disdikbud Kaltim kemarin.
APRESIASI: Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (batik ungu), turut menghadiri acara sosialisasi standar layanan informasi publik yang dilaksanakan Disdikbud Kaltim kemarin.

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, yang menggelar sosialisasi standar layanan informasi publik, dan meminta kepada pihak sekolah tingkat SMA/SMK/SLB, menerapkan keterbukaan informasi publik.

Menurut Muhammad Faisal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memang perlu diterapkan di sekolah maupun instansi lainnya. Agar masyarakat mudah dalam mengakses informasi yang ada.

"Kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, kami akui dalam dua tahun terakhir aktif menyosialisasikan keterbukaan informasi ini," paparnya, Kamis (27/10).

Ia menjelaskan, Diskominfo memiliki program untuk memberi pemahaman ke sekolah sebagai lembaga publik yang memiliki kewajiban membuka informasi. Sesuatu yang bukan rahasia seharusnya memang tidak ditutupi, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. "Jangan sampai karena informasi yang seharusnya bukan rahasia ini ditutupi, justru menimbulkan permasalahan dan menjadi sengketa di Komisi Informasi," tuturnya.

Dirinya menargetkan keterbukaan informasi publik dapat terwujud pada tahun 2024. Sehingga pada tahun depan, pihaknya akan memulai untuk membantu pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap sekolah yang ada di Kaltim. Menurutnya, keterbukaan informasi publik saat ini lebih dipermudah dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

"Sekarang ini lebih gampang dengan punya website. Kalau dulu jika ada yang meminta informasi harus print secara manual, jadi dengan kemudahan yang ada seharusnya keterbukaan informasi publik bisa diwujudkan," sambungnya.

Ia menambahkan, Diskominfo Kaltim memiliki inovasi yakni Sekolah Terbuka Informasi (Setia), sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 14/2008. Sebelumnya, Diskominfo berfokus terhadap keterbukaan informasi di OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tahun ini pihaknya mengupayakan hal tersebut ke Perusahaan Daerah (Perusda) hingga perbankan yang ada di Benua Etam.

"Seharusnya lembaga publik tidak menutupi informasi yang semestinya tidak menjadi rahasia, kami menganggap hal ini terjadi karena ketidaktahuan," pungkasnya. (*/hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X