Pemkab Harus Terlibat

- Kamis, 3 November 2022 | 13:52 WIB
PENANGKARAN SEMENTARA: Tukik-tukik yang baru menetas langsung diamankan petugas konservasi ke kolam yang menjadi penangkaran sementara, sebelum dilepasliarkan ke laut lepas.
PENANGKARAN SEMENTARA: Tukik-tukik yang baru menetas langsung diamankan petugas konservasi ke kolam yang menjadi penangkaran sementara, sebelum dilepasliarkan ke laut lepas.

TANJUNG REDEB - Ketua DPRD Berau Madri Pani, meminta Bupati Berau Sri Juniarsih turut berperan aktif menjaga keberlangsungan ekosistem penyu di perairan Bumi Batiwakkal.

Disebutnya, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah kabupaten agar keberlangsungan penyu terus bertahan. Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Berau pada Oktober lalu, mengenai pengelolaan konservasi penyu di Pulau Balambangan dan Pulau Sambit, Pemkab Berau diminta untuk berhati-hati dalam memberi izin pengelolaan konservasi penyu ke sembarang pihak.

"Memang benar semua pihak boleh tutut serta dalam menjaga keberadaan penyu, tetapi hal tersebut jangan sampai sembarang dilakukan, sehingga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," jelasnya kepada Berau Post, Rabu (2/11).

Ia mengatakan, Pemkab Berau memang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan konservasi penyu. Wewenang tersebut berada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim. Sehingga pengelolaan konservasi penyu di Pulau Balambangan dan Sambit seharusnya masih dilakukan oleh Yayasan Penyu Indonesia, karena LSM tersebut masih memegang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPSPL di bawah KKP yang berlaku sejak 2020 hingga 2023.

"Terkait perizinan ini harus jelas, jangan sampai jatuh ke tangan yang salah. Sehingga Pemkab Berau harus lebih selektif, bahkan seharusnya Pemkab Berau turun tangan melakukan pengawasan," ucapnya.

Ditambahkan Madri, seharusnya seluruh pihak saling menghargai produk hukum yang ada dan sama-sama menjaga kelestarian penyu di Kabupaten Berau. Terlepas dari siapa yang memiliki kewenangan, yang terpenting adalah kejelasan latar belakang dari pihak yang ingin bergabung melakukan konservasi penyu.

"Yang paling aman, Pemkab Berau yang ikut serta melakukan konservasi, karena tidak mungkin disalahgunakan. Mengingat, kasus pencurian telur penyu masih marak sampai kini," ungkapnya.

Terpisah, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Dheny Mardiono, mengatakan konservasi satwa dilindungi memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KLHK. Namun, menurutnya, terkait lokasi konservasi di wilayah Berau, Pemkab Berau akan dirugikan jika tidak turut melakukan upaya konservasi.

"Seperti diketahui, lokasi Pulau Balembangan dan Sambit berada di Kabupaten Berau, jadi sudah semestinya pemerintah daerah turut menjaga SDA di dalam wilayahnya," jelas Dheny.

Menurutnya, semua pihak boleh melakukan konservasi selama berkoordinasi dan berada di bawah BKSDA. Sangat disayangkan apabila lokasi konservasi yang ada di Kabupaten Berau menjadi rusak.

"Intinya semua satwa liar dilindungi menjadi kewenangan KLHK, namun dalam menjaga perlu melibatkan berbagai pihak," pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X