Sejumlah Nama Dicatut Parpol

- Selasa, 8 November 2022 | 02:05 WIB

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pada tahapan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) yang digelar pada 15 Oktober hingga 4 November lalu. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Ia menuturkan, ketidaksesuaian data ditemukan setelah pihaknya melakukan pencocokan data secara faktual di lapangan.

Hasil verifikasi faktual itu pun telah diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan masih menunggu rekapitulasi dari KPU RI.

“Sudah selesai kita lakukan verifikasi faktual dan seluruh data juga sudah diserahkan ke KPU RI,” ucapnya.

Terkait berapa banyak ketidaksesuaian data yang ditemukan, Budi mengaku tidak memiliki data tersebut karena petugas langsung mengunggah data ke Sipol.

Beberapa jenis ketidaksesuaian data yang ditemukan antara lain anggota partai politik yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), tidak mengetahui terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik, dan telah terdaftar sebagai salah satu anggota.

“Kita kan mencocokkan data yang ada di Sipol dengan di lapangan. Memang kerap ditemukan beberapa data yang tidak cocok,” tuturnya.

Selanjutnya, bagi Parpol yang terdapat data tidak sesuai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Masa perbaikan data bagi parpol akan berlangsung setelah pengumuman hasil rekapitulasi data dari KPU RI, atau lebih tepatnya pada 10-23 November mendatang.

“Belum ada sanksi yang diberikan, kami beri kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki data yang tidak sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPU Berau mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan pada akun Sipol, untuk memastikan terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.

Budi menegaskan, jangan sampai terdapat nama masyarakat yang dicatut sebagai anggota Parpol tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.

“Sesuai aturan yang ada, tidak boleh terjadi pencatutan nama. Apabila masyarakat mengetahui namanya terdaftar di Parpol namun merasa tidak pernah mendaftar maka bisa mengadukan hal tersebut ke KPU Berau atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X