Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Pria Curi Tas di Masjid Pasar Sanggam

- Selasa, 8 November 2022 | 02:10 WIB
DIAMANKAN: Dua pelaku Syahrul (28) dan Haerudin (46) yang digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk diinterogasi. Kedua pelaku ketahuan mencuri di Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Adji Dilayas beberapa waktu lalu.
DIAMANKAN: Dua pelaku Syahrul (28) dan Haerudin (46) yang digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk diinterogasi. Kedua pelaku ketahuan mencuri di Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Adji Dilayas beberapa waktu lalu.

TELUK BAYUR – Pelaku pencurian tas jemaah di Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Sanggam Adji Dilayas beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk personel Polsek Teluk Bayur di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik mengatakan, kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 710 ribu, telepon seluler dan tas selempang korban.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan korban, sehingga dari hasil penyelidikan pihaknya mengendus keberadaan para pelaku di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Satreskrim Polsek Teluk Bayur pun melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kediaman Syahrul pada Sabtu (5/11) lalu.

“Proses penangkapan ini terlebih dulu kita melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan, kedua pelaku kita giring ke Polsek Teluk Bayur pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita,” jelasnya kepada awak media Senin (7/11).

“Adapun kerugian materiil korban mencapai Rp 2,6 juta,” sambungnya.

Kepada polisi, tersangka Syahrul (28) mengaku, jika aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan bersama rekannya, karena terlilit ongkos pulang ke Nunukan.

“Pelaku kehabisan uang di jalan, mau pulang tidak ada biaya, ide pencurian itu hasil kesepakatan mereka berdua,” katanya.

Namun apa pun dalihnya, pihaknya tetap melakukan proses hukum kepada para pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Saya kehabisan uang, sehingga saat melakukan koordinasi dengan Haerudin saya langsung melakukan pencurian,” ungkap Syahrul. (aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X