Pengedar Pil Koplo Kembali Diringkus

- Rabu, 9 November 2022 | 11:10 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang berhasil didapat petugas dari pelaku pengedar pil koplo MS.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang berhasil didapat petugas dari pelaku pengedar pil koplo MS.

TANJUNG REDEB – Jajaran Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Gunung Tabur meringkus satu pelaku pengedar obat terlarang berjenis pil koplo di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb.

Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi pelaku berinisial MS (23) merupakan warga Kecamatan Gunung Tabur. Dengan kronologi kejadian unit Reskrim Polsek Gunung Tabur menerima laporan dari salah satu warga, bahwa MS ketahuan mengambil lemparan yang diduga pil koplo di Gang Aji Angku, Gunung Tabur sekira pukul 15.00 Wita, Minggu (6/11).

“Setelah mendapatkan laporan, personel melakukan penyelidikan dan petugas melakukan pembelian terselubung melalui seseorang di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb,” ujarnya kepada awak media Selasa (8/11).

Dari hasil pembelian itu, didapati 69 butir pil koplo. Sehingga pihaknya pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diringkus di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb.

“Saat melakukan transaksi tim berhasil melakukan pembelian sebanyak 69 butir. Karena bukti kuat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 18 butir obat pil koplko, uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga dari hasil penjualan, satu plastik klip, satu unit telepon seluler dan satu unit motor.

“Total barang bukti obat adalah 87 butir, dan beberapa bukti barang lainnya yang diamankan di Mapolsek Gunung Tabur,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, Suradi meminta masyarakat membantu pihaknya, dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan informasi dari masyarakat itulah yang sangat penting. 

“Kami meminta kerja sama dengan masyarakat, jika ada yang melihat aktivitas peredaran narkoba untuk segera melaporkannya kepada personel kami,” pintanya.

Pasalnya, menurutnya Kecamatan Gunung Tabur adalah salah satu kecamatan jalur lintas antar provinsi yakini Kalimantan Timur- Kalimantan Utara. Sehingga, dalam menekan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya maka pihak kepolisian terus melakukan monitoring di wilayah hukumnya masing-masing.

“Patroli adalah hal yang wajib dilakukan dan mencari informasi dari masyarakat jika ada yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X