Penyidik Kembalikan Berkas PT WHS

- Jumat, 11 November 2022 | 11:17 WIB
Ardian Rahayu Priatna
Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB – Penyidik Satreskrim Polres Berau kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pencurian kanopi ruko di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, perkara yang melibatkan Manajer PT Wahana Hidup Sejahtera (WHS) Dealer Bridgestone Ban, berinisial Hr, telah dapat dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa. Sehingga pihaknya melimpahkan berkas perkara untuk kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau.

"Berkas sudah kami kirim kembali ke kejaksaan. Sementara tinggal menunggu dari kejaksaan lagi," ujar Ardian, kemarin (10/11).

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejari Berau Anggit Prakoso mengakui pihaknya memang telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik sejak 7 November lalu. Namun, pihaknya memastikan akan memeriksa berkas tersebut terlebih dahulu sebelum betul-betul dinyatakan lengkap.

"Sudah kami terima, tapi masih diteliti dulu," singkat Anggit kepada Berau Post kemarin.

Sebelumnya, Anggit menyebut pihaknya sempat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. Itu dilakukan karena JPU tak kunjung menerima pengembalian berkas dari penyidik Polres Berau sejak Desember 2021 lalu. Berkas perkara yang melibatkan Manajer PT WHS itu, disebutnya belum dapat dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.

"Sampai akhirnya kami kembalikan SPDP ke penyidik pada 19 Mei lalu," katanya beberapa waktu lalu.

Lanjut dijelaskan Anggit, jika nantinya penyidik bisa memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa, tentu SPDP tersebut bisa dikirim kembali. Tetapi jika sebaliknya, maka pihaknya mengembalikannya ke penyidik, langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjutinya. Yang pasti ditegaskan Anggit, dalam perkara ini pihaknya hanya menjalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Sesuai perintah P-16 oleh pimpinan, kejaksaan sifatnya hanya melakukan penelitian terhadap berkas. Jaksa peneliti harus betul-betul memastikan berkas perkara tersebut lengkap dan menganggap sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur yang disangkakan kepada tersangka.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT WHS dengan pelapor berinisial WL. Di mana masing-masing memiliki saham dalam kerja sama tersebut. Bentuk kerja samanya adalah distributor ban Bridgestone untuk wilayah Berau-Kaltara.

Tapi dalam perjalanannya, dari pihak pelapor meragukan adanya kerja sama dengan PT WHS ini terkait masalah administrasi. “Jadi pihak PT WHS ini ngontrak tempat milik pelapor yang lokasinya di Rinding. Kemudian pihak Direktur PT WHS yang di Samarinda itu minta buat kanopi di kantor (ruko di Rinding, red), nanti biar pihak perusahaan yang bayar,” kata penyidik Satreskrim Polres Berau Iptu Sutanto, beberapa waktu lalu.

Karena adanya persoalan yang tak bisa diselesaikan, pelapor pun meminta pihak PT WHS keluar dari kantor di Rinding pada 2015 lalu. Melalui somasi yang dibuat pelapor, meminta terlapor mengosongkan kantor seperti semula.

Saat dilakukan pengosongan kantor, kanopi yang telah dipasang oleh pelapor dan belum dibayar oleh perusahaan, juga ikut dibongkar dan diduga dibawa oleh Manajer PT WHS. “Karena anggapan dari pelapor, itu masih hak miliknya (kanopi). Sehingga itu dinilainya tindakan pencurian. Makanya Manajer PT WHS dilaporkan atas kasus pencurian oleh si pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, Marli, penasihat hukum Direktur PT WHS, Hr, memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita menghormati yang menjadi keputusan kepolisian. Karena kita juga harus taat terhadap hukum yang berlaku," kata Marli saat dikonfirmasi via telepon.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X