25 Budak Narkoba Diamankan

- Jumat, 11 November 2022 | 11:25 WIB
RILIS KASUS: Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa (dua kiri) bersama personel Polres Berau lainnya saat memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan selama Operasi Antik, di Mapolres Berau kemarin.
RILIS KASUS: Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa (dua kiri) bersama personel Polres Berau lainnya saat memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan selama Operasi Antik, di Mapolres Berau kemarin.

TANJUNG REDEB – Operasi Antik 2022 yang dilaksanakan sejak 17 Oktober hingga 6 November lalu, berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Berau.

Dijelaskan Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, operasi yang digelar selama dua pekan tersebut, mengungkap 18 kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Bumi Batiwakkal. “Dari 18 kasus, kami berhasil mengamankan 25 tersangka dengan berbagai perkara,” jelasnya dalam rilis yang digelar di Mapolres Berau kemarin (10/11).

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotoka jenis sabu-sabu seberat 45,17 gram dan 318 butir pil koplo jenis dobel L. “Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbanyak diungkap oleh Polsek Talisayan, yakni 22,58 gram. Sementara untuk barang bukti dobel L, yang terbanyak diungkap oleh Polsek Teluk Bayur, dengan total 251 butir,” imbuhnya.

Mantan Kabag Ops Polresta Samarinda itu menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hampir seluruh pelaku merupakan pengedar. “Disinyalir ada residivis. Tapi para tersangka mengaku sebagai pemain baru,” jelasnya.

Kasus-kasus tersebut, kata Rangga, masih diproses untuk ditindak lebih lanjut, guna menelusuri dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Yang pasti, para pelaku akan dijerat dengan hukum yang berbeda, dan rata-rata para dikenai Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Rangga pun terus mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, diminta bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.  “Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X