Kasus Tambang Ilegal di Berau, Polisi Kantongi Dua Nama Lain

- Sabtu, 12 November 2022 | 10:30 WIB
DIDUGA ILEGAL: Jajaran Satreskirm Polres Berau memasang garis polisi di lokasi tambang yang diduga ilegal di Kampung Pegat Bukur, Sambaliung, beberapa waktu lalu.
DIDUGA ILEGAL: Jajaran Satreskirm Polres Berau memasang garis polisi di lokasi tambang yang diduga ilegal di Kampung Pegat Bukur, Sambaliung, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Setelah mengumpulkan bukti-bukti, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Berau menungkap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, didampingi Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, serta Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Prianta, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Mengenai aktivitas tambang yang diduga ilegal. “Setelah melakukan penelusuran ke lokasi, anggota berhasil mengamankan satu barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator dan satu orang operator,” ujarnya dalam rilis yang digelar di Mapolres Berau, Jumat (11/11).

Saat diamankan, operator berinisial MN (32) langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik mengantongi dua nama lain yang diduga ikut berperan dalam aktivitas penambangan tak berizin tersebut. “Nanti setelah ada pengembangan, akan kita lakukan rilis lagi. Karena kita masih mengumpulkan bukti-bukti juga,” imbuhnya.

Terkait laporan Bupati Berau Sri Juniarsih mengenai aktvitas tambang ilegal, perwira melati dua itu mengaku belum menerima laporan secara resmi dari Pemkab Berau. “Sejauh ini belum ada laporan resminya. Nanti akan kita coba cari tahu dulu seperti apa,” jelasnya lagi.

“Apabila ada laporan, maka kami akan langsung melakukan pemeriksaan serta mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus komitmen dalam melakukan penindakan kegiatan illegal mining yang terjadi. “Sesuai dengan intruksi dari kapolri dan kapolda Kaltim, kami terus komitmen. Jika ada laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, maka akan segara kami tindak,” tegasnya.

Di tempat yang sama, MN mengaku bahwa dirinya hanya seorang operator alat berat. Dirinya pun baru dua hari bekerja di lokasi tersebut, sebelum diamankan polisi. “Dan saya tidak tahu masalah ini. Saya cuma diminta untuk operasikan unit saja,” singkatnya.

Akibat pebuatannya, pelaku diganjar dengan Undang-Undang Nomor 3/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X