DPRD Berau vs Direktur Perumda Air Minum, Siapkan Gelar Perkara

- Sabtu, 12 November 2022 | 10:41 WIB
Ardian Rahayu Priatna
Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB – Penyidik Satreskrim Polres Berau masih mengembangkan dugaan tindak pidana keterangan palsu atau pembohongan publik atau berita bohong, dari laporan DPRD Berau dengan terlapor Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari pemeriksaan keterangan pelapor, pihak DPRD, sejumlah pihak di instansi Pemkab Berau, beberapa LPM, ketua RT, hingga masyarakat. Selain itu juga perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, termasuk terlapor, telah selesai diperiksa. Keterangan para saksi tersebut dikumpulkan sejak Maret lalu.

"Tahapan penyidikannya saat ini sudah sampai pada tahapan pemeriksaan ahli, saat itu pemeriksaannya di Jakarta," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (11/11).

Diakuinya, penyidik memeriksa ahli ITE dan ahli pidana. Setelah pemeriksaan keterangan dua ahli ini, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut dan melaporkan kepada pimpinan. "Jadi sekarang masih tahap menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dulu. Nanti juga akan kita gelar perkara. Sementara ini belum bisa memberikan keterangan apa-apa dulu," jelasnya.

Diketahui Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, dilaporkan ke Mapolres Berau oleh lembaga DPRD Berau, atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pembohongan publik pada 22 Maret lalu.

Penyerahan laporan yang diwakilkan empat anggota DPRD Berau yakni Andi Amir, M Yusuf, H Nurung, dan Wendy Lie Jaya, mengacu pada tuduhan dugaan pemberian keterangan palsu saat rapat di lembaga DPRD Berau. "Selain itu juga atas dugaan pembohongan publik,” ujarnya Wendy kepada awak media usai melakukan pelaporan saat itu.

Ditekankannya, pelaporan tersebut sudah berdasarkan keputusan bersama dengan seluruh anggota DPRD Berau pada Februari lalu.

“Kami berpikir, lembaga DPRD merupakan lembaga yang wajib mendapat keterangan yang benar, pada saat siapapun yang dipanggil hearing," tegasnya.

"Terlebih kaitannya dengan rapat Pansus. Dalam beberapa kali rapat, kami menduga yang bersangkutan (Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, red) memberikan keterangan palsu,” sambungnya.

Disebutkannya, keterangan palsu yang dilaporkannya itu, yakni berkenaan saat ditanya oleh anggota pansus terkait kapan Saipul Rahman berhenti menjadi pegawai negeri. Saat itu, Saipul Rahman menjawab akhir 2018 atau Desember 2018. Tetapi fakta yang didapatkan di lapangan, SK Pemberhentian Saipul Rahman dari negara per 2 Februari 2019.

"Sementara berdasarkan surat pengunduran dirinya, pada 4 Januari 2019, sedangkan Saipul Rahman di-SK-kan menjadi Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal pada 2 Januari 2019. Jadi, dua hari setelah menjabat, baru membuat surat pengunduran diri," bebernya.

Dalam hal ini pihaknya tidak berbicara prosesnya cacat atau tidaknya pengangkatan Saipul sebagai direktur. Tapi, lebih menilai kepada yang bersangkutan memberi keterangan palsu. "Jadi itu yang kami laporkan sekarang ini,” katanya.

Sebagai penguat laporannya, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman pada saat rapat di DPRD yang disimpan dalam flashdisk, serta beberapa dokumen pendukung lainnya. Bukan itu saja, dugaan kebohongan yang dilakukan Saipul juga berkaitan dengan laporan keuangan Perumda Air Minum Batiwakkal yang disebut Saipul sudah diperiksa oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK).

"Saat itu (rapat Pansus) saya bertanya, apakah itu (laporan keuangan) sudah diperika BPK. Saat itu, yang bersangkutan menjawab sudah diperiksa. Tetapi lagi-lagi faktanya BPK tidak pernah memeriksanya," terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X