Mencuri karena Ada Kesempatan

- Senin, 14 November 2022 | 13:14 WIB
RILIS KASUS: Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya saat memimpin rilis pengungkapan kasus curanmor, beberapa waktu lalu.
RILIS KASUS: Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya saat memimpin rilis pengungkapan kasus curanmor, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Maraknya kasus pencurian di Bumi Batiwakkal akhir-akhir ini, menjadi perhatian jajaran Polres Berau. Disebutkan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasat Reskirim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, sejak beberapa bulan terkahir, sudah lebih dua laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian.

“Hal ini sudah kita tindak lanjuti bersama tim Jatanras Polres Berau untuk melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Ardian kepada awak media kemarin (13/11).

Ardian mengatakan, tetap meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika menjadi korban atau mengetahui adanya aksi pencurian. “Jika korban ada memiliki bukti ataupun lainnya, bisa langsung disertakan,” pintanya.

Menurutnya, saat penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kebanyakan mengaku melakukan aksinya karena kesempatan. Di mana, banyak para pemilik kendaraan yang membiarkan kunci kendarannya terpasang saat terparkir. “Jadi saya juga meminta kepada masyarakat untuk terus waspada, jangan tinggalkan kunci kendaraan di kontak. Karena itu bisa dimanfaatkan oleh para pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Jumat (11/11) lalu Satrerskim Polrs Berau mengamankan dua pelaku kasus pencurian. “Kita mengamankan dua tersangka berinisial HP (28) dan RZ (43). Mereka bukan satu komplotan, namun melakukan tidak pidana yang sama,” ujarnya saat menggelar rilis, Jumat (11/11).

RZ (43), menurut keterangannya, adalah ‘pemain lama’ atau residivis. Pasalnya, menurut informasi, RZ sudah empat kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Berau. “Pada awal 2021 lalu, RZ baru bebas setelah menjalani hukuman selama 16 bulan di penjara,” ujarnya.

RZ kembali diamankan jajaran kepolisian setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di salah satu surau di Jalan Padat Karya, Tanjung Redeb. “Pelaku melakukan pencurian saat korban sedang salat Magrib di surau,” imbuhnya.

RZ berhasil diamankan lantaran korban mendapat informasi bahwa kendaraannya yang hilang berada di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Dengan cepat korban melapor ke polisi dan dilakukan pengejaran oleh petugas. “Pada Selasa (8/11) sekira pukul 03.00 Wita, pelaku RZ berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 sub pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X