Izin Keramaian Tunggu Juknis Pusat

- Senin, 14 November 2022 | 13:17 WIB
Novian Hidayat
Novian Hidayat

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk zona Kaltim. Namun menurut Novian Hidayat, Bagian Hukum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Berau, secara nasional status PPKM Berau masih di level 1.

Dijelaskan Novian, walau masih di level 1 secara nasional, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Satgas Covid-19 pusat dalam pemberian izin keramaian. Tapi, lanjutnya, jika mengacu pada edaran sebelumnya, kegiatan yang mengundang keramaian tetap diperbolehkan dengan menjaga jarak.

“Juknis terbaru belum keluar. Kami juga masih menunggu,” katanya melalui sambungan telepon kemarin (13/11).

Pria yang menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau menambahkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 November 2022, pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, dapat beroperasi 100 persen. Serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. “Kalau untuk kantor tetap WFO (Work From Office),” ujarnya.

Disinggung mengenai pembelajaran tatap muka (PTM), dijelaskan Novian, jika menganut pada PPKM secara nasional, Berau masih memberlakukan PTM terbatas. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Masih tetap sama,” katanya.

Begitu juga untuk tempat ibadah dan pasar. Masih bisa 100 persen. Tapi jika kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan dan Berau masuk dalam PPKM level 2 nasional. Tentu akan ada revisi yang harus dilakukan. “Untuk ibadah (di rumah ibadah, red) tetap boleh,” jelasnya.

Dijelaskan Novian, perkembangan kasus Covid-19 hingga kemarin, sebanyak 16 pasien dinyatakan sembuh dan lima orang dinyatakan terkonfirmasi. Sehingga total pasien aktif sebanyak 115 pasien. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X