Satu Kelurahan, Satu Outlet

- Selasa, 15 November 2022 | 14:09 WIB
HARUS DIATUR: Keberadaan outlet retail nasional di Bumi Batiwakkal, harus mematuhi Perda Nomor 1/2022.
HARUS DIATUR: Keberadaan outlet retail nasional di Bumi Batiwakkal, harus mematuhi Perda Nomor 1/2022.

TANJUNG REDEB - Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penegasan dan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan retail nasional, kemarin (14/11).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau yang juga inisiator Perda Penataan Toko Swalayan Waralaba Jaringan Nasional, Wendy Lie Jaya mengatakan, informasi yang didapatnya dari hasil pertemuan bersama pihak organisasi perangkat daerah (OPD), bahwa pihak swasta retail nasional dinilai telah melanggar kesepakatan. Di mana antara pemkab dengan pihak swasta, yakni Alfamidi, mempunyai komitmen hanya  membangun 16 toko, tetapi kenyataannya sudah ada yang terbangun 21 toko yang tersebar di Bumi Batiwakkal.

"Mungkin ada komitmen awal pada saat mereka masuk, agar tidak terlalu ribut, karena dulu forum pedagang sembako sempat demo saat Alfamidi ini masuk ke Berau," ujar Wendy dalam RDP kemarin.

Diakuinya, saat Alfamidi masuk Berau beberapa tahun lalu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang retail nasional tersebut memang belum ada. Tapi karena jumlah toko yang terbangun sudah melebihi kesepakatan, hal tersebut disebutnya sebagai pelanggaran dari kesepakatan awal. Namun berbicara tentang hal itu, kesepakatan yang dilanggar bukanlah peraturan daerah.

"Tetapi kalau berbicara sekarang, ada aturan yang bakal mereka langgar kalau mereka coba-coba ingin menambah outlet di satu kampung atau kelurahan yang sama, lebih dari satu outlet," tegasnya. Sebab dalam perda tersebut, tegas mengatur keberadaan outlet retail nasional tersebut diizinkan hanya satu outlet yang boleh beroperasi di setiap kelurahan atau kampung.

Walau demikian, pihaknya tetap mendukung investasi yang sudah masuk. Artinya, yang sudah terlanjur masuk bisa diberikan kebijaksanaan. Namun selanjutnya, harus tetap mengacu pada perda yang ada di Bumi Batiwakkal. “Makanya tadi kita berbicara sistem OSS, kita tidak bisa membatasi. Tapi memang dalam perda kita ini tidak membatasi. Tetapi perda kita ini mengatur," jelasnya.

Dijelaskannya, retail nasional, baik Alfamidi maupun Indomaret yang sudah berinvestasi di Berau, keberadaannya harus berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata. Mungkin dengan keberadaan mereka harganya bisa kompetitif, bisa menjadi pembanding dengan UMKM di Berau. "Kemudian juga sesuai visi pariwisata kita, wisatawan domestik atau mancanegara datang ke satu daerah, mereka melihat ada retail nasional hadir, pasti beranggapan Berau itu maju dan berkembang. Dampak efeknya seperti itu," terangnya.

"Setelah pertemuan itu pihaknya akan kembali melakukan rapat lanjutan dengan OPD terkait dan juga kepada pihak retail. Karena yang hadir dalam RPD hari ini (kemarin, red), mereka tidak bisa menjawab secara detail, karena yang hadir hanya perwakilan dari Indomaret dan Alfamidi,” jelas Wendy.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Berau Salim menjelaskan, mengenai komitmen 16 outlet menjadi 21 outlet, mengacu pada tata ruang dan izin lingkungan yang mengacu pada Permendagri. Jadi lanjut Salim, rekomendasi diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau kepada 16 outlet retail nasional tersebut. "Tapi kenyataannya memang sampai 21 toko sekarang. Tapi perizinan di DLHK  tidak bertambah. Jadi itu di luar kami. Biar nanti Komisi II bagaimana sikapnya mengenai hal ini. Yang jelas di dalam perda itu, per kelurahan satu outlet," ungkap Salim.

Di sisi lain, pihaknya sudah meneken MoU dengan Indomaret. Dalam nota kesepahaman tersebut, beberapa poin-poin disepakati. Seperti pengaturan jadwal buka, tidak boleh menjual minuman beralkohol, memperkerjakan pekerja lokal, kemudian memajang hasil-hasil produk UMKM yang ada di Berau. "Kemudian juga mereka memberikan CSR-nya untuk lingkungan sekitar tempat usahanya," katanya.

"Sekarang indomaret dinilai sudah sesuai aturan. Alfamidi malah yang terlalu berdekatan. Jadi sebelum mereka melakukan kontak di situ, mereka juga melakukan pendekatan dengan warga sekitar. Setiap tahun mereka menyalurkan CSR-nya. Hasil pantauan kami, sejauh ini mereka (Indomaret) patuh. Alfamidi yang tidak kooperatif," tutupnya.

Sementara itu, Acos Alfamidi, Imam Zubaidi, mengaku hanya diutus untuk memenuhi undangan RDP Komisi II DPRD Berau. Namun dirinya tidak bisa memberikan keterangan sedikitpun, karena hanya perwakilan yang tidak bisa mengambil kebijakan dalam pertemuan kemarin. “Apa hasil rapat ini akan kami sampaikan ke atasan,” singkatnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X