Percepat Pembahasan Raperda

- Selasa, 15 November 2022 | 14:17 WIB
PENYAMPAIAN LAPORAN: Rapat Paripurna ke–49 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang penyampaian laporan Bapemperda, Senin (14/11).
PENYAMPAIAN LAPORAN: Rapat Paripurna ke–49 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang penyampaian laporan Bapemperda, Senin (14/11).

SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-49  dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, pembacaan surat keputusan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib, dan pengumuman penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024, serta penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Propemperda tahun 2022 dan penyampaian Propemperda tahun 2023, Senin (14/11).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Seno Aji, mengatakan, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib dan telah disepakati bersama pada rapat paripurna sebelumnya, bahwa pembahasnya yaitu kepada badan yang membidangi.

“Dan terkait dengan agenda pengumuman pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kaltim sebagaimana tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum, DPRD Kaltim nomor 676/py.03-sd/64/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra,” sebut Seno Aji.

Seno Aji berharap, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang membidangi dapat segera bekerja, menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut.

“Dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan situasi kondisi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Selanjutnya, Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda dalam penyampaian laporan mengatakan, sebagai bahan evaluasi bersama, bahwa capaian indeks demokrasi Provinsi Kaltim dalam kelompok penetapan perda masih dalam kategori rendah.

Hal itu disebabkan capaian penyelesaian pembahasan Raperda yang masuk dalam Propemperda pada setiap tahunnya tidak sesuai target yang ditetapkan. “Maka akan membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja anggota DPRD dan lembaga DPRD itu sendiri. Untuk itu, Raperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada pansus dan komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut,” kata Rusman Yaqub.

Menurutnya, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda wajib didaftarkan atau dipermohonkan dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

Proses e-Perda lanjutnya, dimaksudkan agar tidak terjadi Hyper Regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inkonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim tanggal 12 November 2022, disampaikan bahwa aplikasi e-Perda telah ditutup pertanggal 11 November 2022.

“Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda diluar Propemperda Tahun 2023 pada tahun berjalan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X