TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta kerja sama masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di Bumi Batiwakkal- sebutan Kabupaten Berau.
Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, penerapan perda merupakan wewenang pihaknya. Akan tetapi, dalam melakukan penegakan perda, perlu adanya kerja sama pelbagai pihak, salah satunya masyarakat.
“Setidaknya ada juga laporan dari masyarakat untuk memberi tahu lokasi penjualan miras. Karena memang informasi masyarakat juga sangat penting,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (15/11).
Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diadakan di Berau, pihaknya juga akan fokus menekan adanya penyebaran miras. Di sisi lain, dirinya juga akan berusaha agar tidak ada hal-hal yang mengganggu jalannya kegiatan ajang empat tahunan tersebut.
“Ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk kita semua, karena Berau sebagai tuan rumah kita tidak mau terjadi hal yang bisa mengganggu jalannya kegiatan olahraga tersebut, termasuk dengan penyebaran miras,” tegasnya.
Lanjut Anang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dimintanya bisa membantu. Sebab, Satpol PP tidak memiliki inteljen dalam melakukan pemantauan terkait tempat jual-beli miras. “Kita tidak bisa mendeteksi secara meluas, informasi dari berbagai pihak itulah salah satu hal yang kami harapkan,” katanya.
Terlebih, peredaran miras disebutnya bukan hanya terjadi di Kabupaten Berau saja. Namun begitu pula yang terjadi di daerah lain. Bahkan untuk memberantas peredaran miras merupakan salah satu hal yang susah dilakukan.
“Karena saat kami berkunjung ke daerah lain, pemberantasan miras juga menjadi PR bagi mereka, tetapi paling tidak bisa kita minimalisir,” imbuhnya.
“Berau juga merupakan kabupaten yang berkembang, dan kita tidak mau ada oknum yang merusak generasi muda dengan menyuguhkan miras,” tandasnya. (aky/arp)