Optimalkan Penerimaan Bagi Hasil

- Rabu, 16 November 2022 | 03:31 WIB
PAJAK DAERAH: Ketua Komisi II DPRD Berau Wendy Lie Jaya, menjadi salah satu narasumber dalam FGD mengenai optimalisasi penerimaan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor, melalui sinergi dan harmonisasi antar stakeholder, kemarin (15/11).
PAJAK DAERAH: Ketua Komisi II DPRD Berau Wendy Lie Jaya, menjadi salah satu narasumber dalam FGD mengenai optimalisasi penerimaan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor, melalui sinergi dan harmonisasi antar stakeholder, kemarin (15/11).

TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Sinergi dan Harmonisasi Antar Stakeholders, yang dilaksanakan di Hotel Grand Parama, Selasa (15/11).

FGD tersebut, menghadirkan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ismiati menyebut pajak bahan bakar kendaraan bermotor jumlahnya memang cukup besar. Disebutnya, komponen pajak daerah provinsi itu nilainya sebesar Rp 5,4 triliun. Dengan komponennya, pajak bahan bakar senilai Rp 3,4 triliun.

“Dalam amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut oleh provinsi, sebesar 70 persennya untuk kabupaten/kota. Hari ini (kemarin, red), pemkab pun berkeinginan untuk mengoptimalkan bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini,” ujar Ismiati dalam paparannya.

Melalui FGD tersebut, Pemkab Berau nantinya lebih terarah dalam mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut. Dengan mengetahui dan memenuhi data-data pendukungnya, sehingga bisa mendapatkan bagi hasil pajak dari provinsi.

Ismiati juga menjelaskan mengenai dasar hukumnya, mekanisme bagi hasilnya, serta upaya dalam optimalisasi, termasuk kolaborasi dari pemangku kepentingan dalam rangka mengoptimalkan hal itu. “Karena kita tahu, tentu pajak bahan bakar ini sangat diharapkan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota. Karena dana bagi hasilnya sangat besar, untuk mendukung pembiayaan atau pendanaan pembangunan penyelenggara pemerintah di kabupaten/kota se-Kaltim,” jelasnya.

Prinsipnya, pihaknya yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memungut pajak bahan bakar tersebut, berkewajiban untuk memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota mengenai mekanisme pemungutan hingga pembagian bagi hasil dari pajak tersebut.

“Memang hasil kinerjanya kan berlaku di wilayah hukum masing-masing. Jadi semakin bagus pemerintah kabupaten/kota berkomunikasi dengan perusahaan ataupun stakeholders terkait, tentu semakin bagus pajak yang diterima dan tidak lari ke mana-mana. Yang akhirnya kembali untuk kabupaten/kota masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Berau M Gazali yang turut menghadiri FGD tersebut, menjelaskan bahwa pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diterima Kabupaten Berau dalam kurun waktu 2018-2021 cenderung meningkat. Sempat terjadi penurunan pada tahun 2020 karena pandemi, namun di tahun-tahun berikutnya kembali meningkat.

Realisasi pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diterima Pemkab Berau, tentunya berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, besarnya realisasi bagi hasil antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, tentu tidak sama. Perbedaan tersebut dikarenakan potensi dan keadaan suatu kabupaten/kota yang tidak akan sama. Keadaan yang dimaksud berkaitan dengan potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di masing-masing daerah.

“Apabila terdapat potensi daerah yang besar, dalam artian tingginya jumlah objek pajak, dan didukung dengan tingginya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Maka pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan meningkat dan pembagian hasil pajak kepada kabupaten/kota juga akan meningkat,” jelasnya.

Ditambahkan Kepala Bapenda Berau Muhammad Said, tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi antarstakeholder, tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta upaya untuk meningkatkan local taxing power. “Dan sekaligus sebagai media sosialisasi ke wajib pajak,” tutur Said.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau Wendy Lie Jaya yang turut menjadi narasumber menerangkan, poin penting dalam FGD ini yakni bagaimana pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Berau, dapat dioptimalkan penerimaannya. Sehingga bagi hasil yang akan diterima bisa lebih besar lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau saya pribadi melihat dari data yang disampaikan oleh pihak Bapenda Kaltim, bahwa potensi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini penerimaannya bisa dioptimalkan lagi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X