Pertimbangkan Sidak ke Salah Satu Lokasi

- Rabu, 16 November 2022 | 03:54 WIB
RDP: Suasana RDP Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dengan pemangku kepentingan dari Pemprov Kaltim.
RDP: Suasana RDP Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dengan pemangku kepentingan dari Pemprov Kaltim.

SAMARINDA - Pansus Investigasi Pertambangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait koordinasi dan verifikasi data, terkait izin usaha pertambangan (IUP), Senin (14/11).

DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim turut dihadirkan dalam pertemuan terkait dengan adanya dugaan 21 IUP palsu ini.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, menyampaikan, beberapa hal terkait pertemuan tersebut dari Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada 2 surat yang diketahui.

Dokumen itu terdiri dari 2 surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021, terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP. Sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP didalamnya.

Namun ditegaskan, satu di antara surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat. “Nomor surat yang tercatat itu 503/5013 yang dikatakan oleh Biro Umum ada 1 surat yang tercatat. Beliau mengatakan, yang memberikan ke Biro Umum itu adalah sekretaris DPMPTSP Kaltim,” jelas Udin.

Kemudian, setelah pihaknya mengecek kembali ke DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP justru mengklarifikasi bahwa tak ada 2 surat tersebut yang teregistrasi di tempatnya. “Maka, otomatis 1 surat yang dikatakan Biro Umum itu tercatat di DPMPTSP justru tidak ada. Pertanyaannya, siapa orang yang bermain di dalam situ?” lanjut Udin.

Hal tersebut yang ingin diungkap oleh Pansus Investigasi Pertambangan. Udin juga menjelaskan, dari Itwil Kaltim juga sudah membuat investigasi dan sudah ada hasil dan telaahnya. Namun, pihaknya masih meminta hasil investigasi tersebut. “Infonya pada Jumat (11/11) lalu, mereka sudah melaksanakan laporan ke kepolisian berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” bebernya.

Udin menyebut, permasalahan dugaan 21 IUP palsu ini sudah mendekati titik terang, karena ada laporan ke kepolisian. Pihaknya juga menduga ada kesalahan di DPMPTSP Kaltim. “Di DPMPTSP mereka mengatakan tidak pernah menerima surat satu pun berkaitan dengan 21 IUP,” lanjutnya.

Berkaitan dengan laporan ke polisi, pihaknya akan kembali mengecek ulang. Sebab sampai saat ini, nomor surat dari laporan tersebut juga belum diketahui pihak pansus. “Mereka (Itwil Kaltim) laporan ke polres atau polda, kami juga belum tahu karena belum ada informasi yang jelas. Sehingga ini jadi catatan kami untuk meminta keterangan,” ucap Udin.

Udin menyebut, ada perusahaan tambang yang terduga di 21 IUP palsu itu namun sudah beroperasi. Lucunya ujar Udin, pihak perusahaan itu ada memasang plang bertuliskan “Stop Illegal Mining” tapi justru melakukan hal tersebut.

“Jadi kami dari pansus dengan dinas terkait, dalam waktu dekat setelah reses Insya Allah akan kami sidak lokasi tersebut ke salah 1 lokasi. Dari 21 IUP itu, ada 2 lokasi yang kami tahu. Lainnya, kami tahu tempat tapi tidak tahu titik pastinya,” tutup Udin. (adv/dprdkaltim/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X