IKN Jangan Lupakan Penyandang Disabilitas

- Rabu, 16 November 2022 | 04:01 WIB
AMANAT UNDANG-UNDANG: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyoawati, mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan penyandang disabilitas dalam pembangunan IKN, karena hal itu merupakan amanat undang-undang.
AMANAT UNDANG-UNDANG: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyoawati, mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan penyandang disabilitas dalam pembangunan IKN, karena hal itu merupakan amanat undang-undang.

SAMARINDA - Sudah menjadi kewajiban pemerintah, swasta, dan semua pihak untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan yang sama bagian setiap warga negara Indonesia dalam mendapatkan hak-haknya.

Seperti penyandang disabilitas yang kurang mendapatkan kesempatan dalam agenda pembangunan terlebih lapangan pekerjaan. Hadirnya IKN tentu saja memberikan banyak kesempatan bagi semua orang untuk bisa memanfaatkannya menjadi lebih sejahtera, demikian halnya seharusnya kepada penyandang disabilitas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, menuturkan, penyandang disabilitas harus diberikan peluang kesetaraan dalam berbagai hal. Pasalnya, dengan memberikan peluang penyandang disabilitas untuk berkarya, akan mendapatkan nilai tambah bagi perusahaan atau instansi dimana mereka bekerja.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai dan satu persen untuk perusahaan swasta.

Menurutnya, di tengah mempersiapkan sumber daya manusia Kaltim guna menyambut IKN, maka harus didalamnya termasuk penyandang disabilitas. “Pemerintah dan investor harus mengakomodir mereka yang berstatus penyandang disabilitas, sebab ini merupakan perintah undang-undang,” jelasnya.

Politikus Demokrat tersebut mengatakan, keterbatasan fisik bukan menjadi halangan serius dalam mengerjakan sesuatu, karena yang terpenting itu adalah kemauan untuk maju dan kemampuan bekerjasama.

“Kaltim sendiri telah memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas, termasuk kewajiban menyediakan sarana prasarana publik yang ramah penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga mesti tegas apabila ada tidak mengindahkan maka berikan teguran dan pemahaman,” bebernya. (adv/dprdkaltim/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X