Tega..!! Paman Setubuhi Keponakan, Terduga Diancam Penjara Maksimal 15 Tahun

- Jumat, 18 November 2022 | 15:13 WIB
TERTUNDUK: Pelaku berinsial MB (33) saat dimintai keterangan personel kepolisian di Mapolres Berau, kemarin (17/11).
TERTUNDUK: Pelaku berinsial MB (33) saat dimintai keterangan personel kepolisian di Mapolres Berau, kemarin (17/11).

TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Kelay meringkus terduga pencabulan berinisial MB yang memperkosa anak di bawah umur pada pertengahan tahun ini.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban yang ditindaklanjuti personelnya, hingga terduga ditangkap pada Kamis (17/1). 

“Kejadiannya terjadi dua kali, yakni pada 19 Juni 2022 pukul 01.00 Wita di rumah pelaku dan 20 Juni 2022 pukul 03.00 Wita di sebuah blok hutan di Kecamatan Kelay,” ujarnya kepada awak media ini, kemarin (17/11).

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada Sabtu 18 Juni lalu sekitar pukul 22.00 Wita. Di mana korban tidur bersama pelaku dan keluarga pelaku. “Sekitar pukul 01.00 Wita Korban terbangun, karena merasa ada yang meraba tubuhnya. Lalu pindah tidur di samping istri pelaku,” terang Sindhu.

Berselang satu jam kemudian, korban pun kembali terbangun karena merasakan ada beban berat yang menindihnya. Hingga terduga pun langsung melakukan pemaksaan untuk melakukan pesetubuhan. 

“Korban pun berusaha melawan dan menolak, namun pelaku dengan segera menutup mulut dan memegang kedua tangan korban dengan kuat serta mengancam korban agar diam. Kemudian memerkosa korban,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian terduga kembali mendatangi korban di blok hutan. Pelaku memaksa dan mengancam korban untuk kembali menyetubuhinya. “Korban pun kembali dipaksa untuk melayani nafsu pelaku,” imbuhnya.

Selang lima bulan sejak peristiwa tersebut, orangtua korban melihat ada perubahan perilaku korban. Sehingga orangtuanya berinisiatif meminta korban menceritakan penyebab perubahan perilaku tersebut.

“Setelah didesak, korban pun berani mengatakan jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku MB pada bulan Juni lalu,” katanya.

“Mirisnya korban merupakan keponakan dari pelaku. Hal itu juga yang membuatnya takut,” bebernya.

Setelah melaporkan ke pihak kepolisian, terduga pun berhasil diamankan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Berau. Ia pun akan dikenai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X