Polisi Bekuk Pengedar Sabu

- Senin, 21 November 2022 | 13:09 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti sabu-sabu seberat 116.33 gram dari tangan pelaku JDA, diamankan jajaran Satreskoba Polres Berau, beberapa waktu lalu.
DIAMANKAN: Barang bukti sabu-sabu seberat 116.33 gram dari tangan pelaku JDA, diamankan jajaran Satreskoba Polres Berau, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, berhasil meringkus satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial JDA (37). Penangkapan tersebut dilakukan jajaran polisi setelah JDA ketahuan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Mardatillah, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasat Reskoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya. “Senin (14/11) lalu, kami berhasil mengamankan satu pelaku pengedar sabu, dan sampai saat ini kami masih lakukan pengembangan,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (20/11).

Kronologis penangkapan JDA, bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Karang Ambun. Setelah itu tim langsung mendalami terkait laporan masyarakat tersebut. “Usai mendapat informasi, kita segera melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Setelah mencari informasi, anggota Satresnarkoba Polres Berau mencurigai salah satu indekos di Jalan Mardatillah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Setelah bukti lengkap, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di indekosnya tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Sebab saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak dua bungkus besar, empat bungkus sedang, dan 49 poket kecil diduga sabu-sabu, di dalam tas milik JDA. "Jadi jumlah barang bukti (BB) yang kita amankan lumayan besar, yakni total berat bruto sabu 116.33 gram, dari tas pelaku JDA" lanjutnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu alat timbangan, alat hisap atau bong, dan lainnya. "Saat penggeledahan, juga disaksikan oleh warga setempat, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, JDA diancam dengan Pasal 114 ayat (2)  atau  pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya terus mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. “Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X