IRT Edarkan Sabu

- Selasa, 22 November 2022 | 13:37 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,04 Gram berhasil diamankan dari saku terduga pelaku berinisial SA (38).
DIAMANKAN: Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,04 Gram berhasil diamankan dari saku terduga pelaku berinisial SA (38).

TANJUNG REDEB – Personel Satreskoba Polres Berau meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (18/11). 

Kapolres Berau AKBP Shindhu Brhamarya melalui Kasat Reskoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb yang diketahui berinisial SA (38).

“Terduga pelaku adalah seorang IRT, dan kita amankan tanpa adanya perlawanan,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (21/11).

Ia menuturkan, pengungkapan bermula sekitar pukul 21.00 Wita pada Jumat (18/11) saat personel Satreskoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang. “Informasi ini bermula dari laporan masyarakat,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi, personel menindaklanjuti mengenai kebenaran tersebut dan dipimpin Kasat Reskoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. 

“Setelah selesai penyelidikan, kami berhasil menemukan tempat atau persembunyian terduga pelaku dan berhasil menangkap seseorang perempuan, yakni SA,” ucapnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 bungkus besar yang diduga sabu-sabu milik SA yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan miliknya.

“Jumlah total berat kotor barang bukti sabu 41,04 gram,” jelasnya.  

Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Dirinya turut mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.  “Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X