UMP Kaltim Dulu, Baru UMK Berau

- Rabu, 23 November 2022 | 14:11 WIB
Masrani
Masrani

TANJUNG REDEB - Formulasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 saat ini masih berproses. Keputusan final belum bisa ditentukan, karena masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan berapa besaran UMK Berau, sebab belum ada keputusan dari Pemprov Kaltim terkait UMP. Diketahui, Pemprov Kaltim baru akan mengumumkan UMP tahun 2023 pada 28 November mendatang.

"Masih menunggu (pengumuman, red) dari provinsi," singkat Masrani.

Ia menjelaskan, tenggat pengumuman UMP 2023 adalah 21 November sebelumnya. Namun diperpanjang selama satu minggu, karena berkaitan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Adanya Permenaker ini membuat Gubernur Kaltim menyesuaikan dari kebijakan yang telah digunakan yaitu PP 36/2021," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, telah melakukan pembahasan besaran UMK Berau sejak beberapa waktu lalu bersama dengan stakeholder terkait, seperti serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau.

"Pembahasan sudah kami lakukan, tapi memang belum ada keputusan final," jelasnya saat berbincang dengan Berau Post.

Dikatakan Masrani, kemungkinan besar UMK Berau akan mengalami kenaikan dibanding dengan UMK tahun 2022. Terkait berapa besaran kenaikan UMK, Masrani belum bisa membeberkannya karena masih dalam pembahasan.

"Pembahasan sudah dilakukan, semoga saja terjadi kenaikan UMK, ini kan pasti berdampak kepada kesejahteraan para pekerja," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Sejak tahun 2019 hingga 2022 UMK Berau adalah yang terbesar di Provinsi Kaltim. Tahun 2019 UMK Berau sebesar Rp 3.120.996, meningkat di tahun 2020 menjadi Rp 3.386.593, kembali meningkat di tahun 2021 menjadi Rp 3.412.331, terakhir tahun 2022 meningkat menjadi nilai Rp 3.443.006,92. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X