Jadi Tempat Observasi Satwa Dilindungi

- Kamis, 1 Desember 2022 | 10:10 WIB
PUSAT PENYELAMATAN: BKSDA Kaltim dan CAN telah memiliki Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.
PUSAT PENYELAMATAN: BKSDA Kaltim dan CAN telah memiliki Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.

KELAY – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau bersama Conservation Action Network (CAN) memiliki Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay. 

Kepala BKSDA SKW I Berau, Dheny Mardiono menuturkan, pusat penyelamatan satwa akan menjadi kandang transit bagi petugas melakukan observasi maupun pemantauan satwa dilindungi. Khususnya satwa yang didapatkan dari masyarakat, baik melalui operasi pencarian maupun pemberian sukarela.

“Kami sebelumnya memiliki kandang transit di kantor BKSDA SKW I yang terletak di Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, tapi kurang memenuhi syarat,” tuturnya.

Karena itu, timnya perlu memastikan satwa dilepasliarkan dalam kondisi prima, supaya bisa bertahan hidup di alam liar. Sehingga diperlukan satu lokasi khusus sebagai pusat penyelamatan satwa. 

Dengan bekerja sama CAN, pihaknya membangun pusat penyelamatan satwa yang kini sudah dibangun di atas lahan kurang lebih dua hektare. “Kami sudah memulai melepasliarkan satwa yang kami dapatkan dan diletakkan di pusat penyelamatan satwa tersebut. Dan sudah beberapa kali melepasliarkan,” jelasnya.

Saat ini, satwa yang masih berada di pusat penyelamatan satwa ada total 11 satwa. Di antaranya 9 individu Owa, satu ekor Rangkong dan 1 ekor Lutung.  Satwa tersebut tentunya segera dilepasliarkan setelah dipastikan kesehatannya.

“Untuk masa observasi sendiri setiap spesies satwa berbeda, paling cepat enam bulan dan banyak yang lebih dari itu. Kami tidak mungkin melepaskan satwa yang berpenyakit,” tegasnya.

Dirinya berharap, masyarakat tidak lagi memelihara satwa dilindungi. Karena hal itu merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi harap segera menyerahkan ke petugas BKSDA” ungkap Dheny.

Terpisah, Kepala Kampung Merasa, Yafet menuturkan, masyarakat di kampungnya sangat mendukung adanya pusat penyelamatan satwa. Kesadaran tersebut tumbuh dari budaya masyarakat yang sudah hidup dekat dengan alam. 

Dirinya mengaku, masyarakat juga terlibat dalam pemberian makanan bagi satwa dilindungi yang ada di pusat penyelamatan satwa melalui petugas jaga. “Tentu masyarakat juga menjaga kelestarian alam,” katanya. 

“Di samping itu, wisata alam juga menjadi salah satu sektor mata pencarian sebagian masyarakat. Sehingga menjaga kelangsungan ekosistem sudah menjadi tanggung jawab seluruh warga Kampung Merasa,” sambungnya.

Sementara itu, Flora yang merupakan dokter Hewan Ekowisata Long Sam mengatakan, kebanyakan hewan berasal dari Berau dan Kaltara. Khusus primata banyak didapatkan dari warga yang memelihara secara ilegal. “Untuk makan kami jadwalkan dua kali sehari di pagi hari jam 8 dan sore hari jam 4,” ungkapnya.

Di Long Sam, ia menyebut ada khusus ekowisata dan pusat penyelamatan satwa, untuk masuk PPS pihaknya menerapkan standar harus melakukan MCU.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X