Diperpanjang hingga 11 Desember, Baru Tersalur 66,98 Persen

- Jumat, 2 Desember 2022 | 08:03 WIB
DIPERPANJANG: Masyarakat ketika mencairkan BSU di Kantor Pos Cabang Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
DIPERPANJANG: Masyarakat ketika mencairkan BSU di Kantor Pos Cabang Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

PT Pos Indonesia mendapat tugas untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak 2 hingga 30 November lalu.

 

PENYALURAN BSU sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja belum tersalurkan maksimal. Sehingga, masa penyalurannya kini diperpanjang hingga 11 Desember mendatang.

Dijelaskan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Redeb Prianto Vrediawan, perpanjangan tersebut dilakukan karena masih ada sisa yang belum tersalurkan. Sesuai data pihaknya, BSU yang tersalur hingga 30 November baru sebesar 66,98 persen, atau sebanyak 7.942 orang dari alokasi 11.858 penerima yang tedaftar di berbagai perusahaan di Berau.

Adapun perusahaan yang terdaftar terbagi dari beberapa sektor. Seperti sektor kesehatan, perkebunan, perhotelan dan lainnya. “Masih ada yang belum tersalur, jadi kita harus perpanjang agar bisa diterima secara merata oleh masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (1/12).

Salah satu kendalanya, karena banyak perusahaan yang sudah tutup namun tenaga kerja atau karyawannya masih terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya sulit menginformasikan BSU yang harusnya tersalur kepada penerimanya. “Banyak juga PIC (Person In Charge) perusahaan yang sudah diberikan nomor telepon oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun nomor tersebut sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Selain itu, kendala sinyal telekomunikasi yang belum merata di perkampungan, membuat pekerja sektor perkebunan juga banyak yang belum menerima informasi soal BSU. Sedangkan untuk sistem penyalurannya dilakukan dengan beberapa cara, yang dibayarkan di seluruh kantor pos se-Indonesia. Dapat juga dibayarkan secara kelompok dengan mendatangi langsung perusahaan, dengan syarat minimal 50 penerima dan bersedia dilakukan pembayaran di tempat. “Bisa juga dibayarkan melalui door to door apabila (penerima) sedang sakit dan tidak bisa datang ke kantor pos untuk melakukan transaksi,” jelasnya. Sementara, untuk perorangan, penerimanya tidak boleh diwakilkan.

Hal itu juga menjadi kendala pihaknya, sehingga masih banyak penerima yang belum mengambil BSU di Berau. “Memang jadi dilema, karena penerima BSU yang dibayarkan oleh kantor pos adalah penerima BSU (yang didata) dari Kementrian Ketenagakerjaan. Karena masih banyak penerima yang tidak memiliki rekening bank, sehingga kementerian menunjuk kantor pos untuk menyalurkan bantuan ini,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah masih menyalurkan BSU atau subsidi gaji melalui kantor pos. Bantuan ini memang diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank atau yang rekeningnya bermasalah.

Bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X