Desa Juara Nasional

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:44 WIB
-
-

BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Desa yang berlaku sekarang ini, menekankan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan desa yang harus dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Selanjutnya pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini desa diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam rangka mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri yang sesuai dengan adat istiadat, kebutuhan, dan aspirasi warganya. Dengan kata lain, implisit undang-undang tersebut memberikan otonomi kepada desa, dengan landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan uraian dan pejelasan di atas, maka otonomi desa merupakan kewenangan dan kebebasan yang diberikan kepada pemerintahan desa, untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya berdasarkan kaidah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam perkembangannya untuk lebih memacu pembangunan pedesaan dan penyeragaman sistem pemerintahan desa di seluruh tanah air, maka pemerintah melakukan usaha-usaha penyesuaian seperti dikeluarkannya undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai desa.

Penyelenggaraan pemerintahan desa atau kampung sebagai sub sistem dari penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai kedudukan strategis dalam melaksanakan otonomi daerah. Karena penyelenggaraan pemerintahan kampung mempunyai makna untuk memberdayakan masyarakat, memberikan pelayanan, menumbuhkan prakarsa, kreativitas serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan kampung akan berpengaruh secara signifikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Apalagi saat ini pemerintahan desa/kampung merupakan ujung tombak pemerintahan yang ada ditingkatan desa/kampung, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, baik itu pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan dalam hal mengelola sistem pemerintahan desa/kampung untuk meningkatkan taraf penghidupan, pelaksanaan pembangunan, jalannya pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Perlombaan desa atau kampung adalah merupakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah dan pemerintahan daerah, bersama masyarakat kampung yang bersangkutan. Selanjutnya untuk mengetahui tingkat keberhasilan program-program yang telah dilaksanakan oleh masyarakat dan dalam rangka menerapkan sistem manajemen pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan usaha yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya pemberdayaan masyarakat dalam bentuk evaluasi perkembangan kampung yang dimaksudkan untuk menentukan status tertentu, dari capaian hasil perkembangan sebuah kampung serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, mengetahui  tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing kampung yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa di dalam kegiatan dan pelaksanaan lomba kampung dan evaluasi perkembangan kampung mulai dari tingkat Kabupaten Berau, tingkat Provinsi Kalimantan Timur, dan juga tingkat Nasional (dalam hal ini Regional III Kalimantan dan Sulawesi), Tahun 2022 ini Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih, di bawah kepemimpinan Edi Santosa, memperoleh predikat sebagai Juara I Lomba Desa/Kampung Tingkat Nasional.

Proses pencapaian prestasi yang membanggakan dan membawa nama harum Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau di tingkat Nasional, mengiringi kesuksesan yang pernah dan telah diperoleh oleh kepala kampung sebelumnya, yang juga pernah mendapatkan prestasi sebagai Juara I Lomba Desa Tingkat Nasional yaitu : Tahun 2015 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, di bawah kepemimpinan Madri Pani (yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Berau), dan kemudian Tahun 2017 Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, di bawah kepemimpinan Surya Emi Susianthi (yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Berau).

Perolehan dan pencapaian prestasi bagi kampung saat ini adalah merupakan pencapaian dari hasil pembangunan yang ada di masing-masing kampung se-Kabupaten Berau, karena saat ini kampung diberikan kucuran anggaran yang cukup besar baik itu: Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta alokasi anggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari APBD. Semoga dengan pencapaian dan prestasi yang telah diraih oleh Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih tahun ini, akan diikuti juga oleh kampung-kampung lainnya yang ada di Kabupaten Berau, dalam menorehkan pencapaian prestasi yang bisa membuat bangga kampung, kecamatan, dan Bumi Batiwakkal di tingkat Nasional.

Selamat dan sukses atas prestasi dan pencapaian dari Edi Santosa, Kepala Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih. (*/udi)

*) Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Berau

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X