Kontribusi Rp 10 Miliar Per Tahun untuk Negara

- Senin, 5 Desember 2022 | 12:09 WIB
TEROBOSAN: Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham (tengah) bersama Direktur PT Prima Mas Berau Nugrahi Mawan (dua kiri), saat melakukan penandatanganan perjanjian sewa lahan milik Kemenkumham di Rutan Tanjung Redeb, Minggu (4/12).
TEROBOSAN: Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham (tengah) bersama Direktur PT Prima Mas Berau Nugrahi Mawan (dua kiri), saat melakukan penandatanganan perjanjian sewa lahan milik Kemenkumham di Rutan Tanjung Redeb, Minggu (4/12).

Lahan bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jalan dr Soetomo, Tanjung Redeb, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), sudah puluhan tahun tidak termanfaatkan untuk menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian sewa BMN antara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb dengan PT Prima Mas Berau, maka lahan ‘tidur’ yang selama ini tidak termanfaatkan tersebut, akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

ARTA KUSUMA Y, Tanjung Redeb

MELALUI prosedur sewa BMN, lahan eks Lapas Tanjung Redeb akan beralih fungsi menjadi lokasi penumpukan peti kemas Pelabuhan Tanjung Redeb. Penandatanganan perjanjian sewa BMN tersebut, digelar di Rutan Kelas II Tanjung Redeb, antara Kepala Rutan Puang Dirham bersama Direktur PT Prima Mas Berau Nugrahi Mawan, Minggu (4/12).

Penandatanganan perjanjian sewa tersebut, turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan, Bupati Berau Sri Juniarsih, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dijelaskan Puang Dirham, penandatanganan perjanjian sewa tersebut sebagai bentuk kontrak kerja sama antara PT Prima Mas dan Kemenkumham, untuk penggunaan lahan milik negara. “Kurang lebih luasnya 1.950 meter persegi (m2). Dengan adanya penandatanganan ini, maka kontrak kita sudah sah,” ujarnya kepada Berau Post.

Disebutnya, dengan kerja sama tersebut, berdampak pada penambahan PNBP dari biaya sewa lahan milik Kemenkumham, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. “Semua sudah dicek, mulai dari luas tanah sesuai dengan waktu yang belaku, dan keperluannya juga sudah diatur dalam kontrak, bahwa akan dipergunakan oleh pihak PT Prima Mas Berau. Dalam arti, pihak Prima Mas akan membayar sewa kepada Negara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT Prima Mas Nugrahi Mawan menjelaskan, maksud dan tujuan pihaknya untuk menyewa lahan milik negara tersebut, salah satunya untuk mendukung pemerintah, khususnya Kementrian Perhubungan, untuk memenuhi kebutuhan tempat penumpukan peti kemas yang selama ini memiliki keterbatasan kapasitas. “Juga membantu pemerintah dalam peningkatan PNBP serta membantu pemerintah memperlancar arus ekonomi dan logistik di Berau dan Provinsi Kaltara. Karena pelabuhan kita ini juga penopang logistik untuk Kaltara,” jelasnya.

Selain itu, juga akan membantu Pemkab Berau dalam mengatur arus kendaraan bermuatan berat. Sebab kelas jalan di Bumi Batiwakkal rata-rata hanya berkapasitas 8 ton. “Dengan adanya penambahan ini (lahan penumpukan), maka kontainer-kontainer berat akan kita kurangi ke luar. Akan kita tumpuk di lahan ini, kita salin ke truk kecil untuk mendistribusikan barang,” tambah pria yang akrab disapa Ahong ini.

Diakuinya, saat ini Pelabuhan Tanjung Redeb hanya mampu menampung kurang lebih 2.000 peti kemas per bulan. Sedangkan kebutuhan rata-rata mencapai 1.500 peti kemas. Sehingga Pelabuhan Tanjung Redeb masih punya ruang untuk 500 peti kemas. Namun jika arus muatan balik menggunakan peti kemas tinggi, maka kondisi penampungan peti kemas di pelabuhan akan krodit.

“Ini juga sebagai antisipasi pertumbuhan ekonomi ke depan. Makanya kami bersyukur dengan adanya kerja sama ini,” ungkapnya. Sebab ditambahkannya, pertumbuhan rata-rata penumpukan peti kemas di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia mencapai 12 persen. Namun untuk Pelabuhan Tanjung Redeb, jika dilihat dari data, rata-rata pertumbuhannya mencapai 7 persen. “7 persen dari 1.500 kontainer yang datang setiap bulannya, itu mencapai angka 105 kontainer,” ungkapnya.

Dengan adanya penambahan kapasitas ini, pemerintah tidak lagi diberatkan dengan rencana pembangunan pelabuhan yang akan menelan anggaran hingga ratusan miliar. “Lima tahun ke depan ini masih dipastikan aman. Jika ada anggaran untuk membangun pelabuhan, lebih baik dialokasikan untuk kegiatan prioritas lain yang memerlukan,” imbuhnya.

Diungkapkannya, untuk menyewa lahan tersebut, telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor PM 115 tentang pemanfaatan barang milik negara. Dengan besaran sewa Rp 400 juta per tahun yang akan disetor ke negara. Kami sewa alat, kurang lebih Rp 200 sampai Rp 300 juta satu tahun. “Kami pakai tiga alat, dua alat kami beli, satu alat kami sewa dari negara. Jasa dermaga, jasa penumpukan, kurang lebih juga Rp 2 miliar kita setor ke nagara, ditambah PPH, PPN, ditambah PPH pasal 2 ayat 4 tentang sewa, semua sewa, jadi kita kena lagi 10 persen. Total Rp 10 miliar lebih setiap tahun kami setor ke negara. Data akuratnya ada di kami,” jelas dia.

Untuk itu pihaknya mengharap dukungan Pemkab Berau, dengan kontribusi pihaknya ke negara. “Mohong didukung sinergitas seperti yang ada sekarang,” harapnya.

Dirinya pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini terus mendukung kemajuan di bidang kepelabuhanan, khususnya kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb Hotman Siagian.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X