SAMARINDA - Digitalisasi membuat segala urusan menjadi lebih mudah, termasuk izin usaha. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia bisa memproses perizinannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan untuk usahanya dengan mudah dan efisien, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang ketika akan memulai usaha.
Untuk di Provinsi Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mencatat, sekira 55 ribu pelaku UMKM telah terdaftar di OSS. Namun, belum semua pelaku UMKM terdaftar dalam sistem OSS.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan, guna mendorong UMKM miliki izin usaha. Pihaknya akan melakukan mapping atau pemetaan bersama instansi teknis.
Selain itu, DPMPTSP Kaltim juga melakukan sosialisasi melalui sejumlah kegiatan yang dilakukan bersama instansi teknis, seperti Disperindagkop UKM Kaltim maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
"Prinsip pendaftarannya sebenarnya gampang. Pemohon bisa mengakses sistem OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Mungkin karena pengguna kurang familiar, makanya itu yang kami maksimalkan," terang Puguh.
Lebih lanjut, Puguh menjelaskan, UMKM yang memiliki NIB dapat didorong agar naik kelas. Salah satunya, dengan melibatkan pelaku UMKM dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha.
Dorongan kemitraan pelaku usaha dan UMKM daerah pun telah memiliki payung hukum. Sehingga, ke depannya akan lebih banyak UMKM yang digandeng pelaku usaha dalam menjalankan investasi di daerah.
"Tujuan adanya NIB, ke depan akan kita dorong peluang pengembangan investasinya melalui matchmaking dengan beberapa investor. Apabila sertifikasi, standarisasi, dan izin usahanya tercatat. Itu dapat mendorong pengembangan usahanya ke depan," jelasnya. (dpmptsp/adv/arp)