Tegur Pedagang yang Berjualan di Atas Drainase

- Selasa, 6 Desember 2022 | 01:10 WIB
BERI IMBAUAN: Satpol PP Berau memberikan imbauan kepada para pedagang di seputaran Jalan Milono dan Manunggal, Tanjung Redeb agar tidak berjualan di atas drainase.
BERI IMBAUAN: Satpol PP Berau memberikan imbauan kepada para pedagang di seputaran Jalan Milono dan Manunggal, Tanjung Redeb agar tidak berjualan di atas drainase.

TANJUNG REDEB – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau memberikan imbauan kepada para pedagang sayur mayur di kawasan Jalan Manunggal dan Milono, agar tidak berjualan di sepanjang drainase kawasan tersebut.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Berau, Anang Saprani yang dikonfirmasi pada Senin (5/12) mengatakan, hal ini selain mengganggu arus lalu lintas, juga membuat tata kota menjadi semrawut. Maka dari itu, pihaknya turun ke lapangan untuk memberikan imbauan.

“Kami juga bantu pindahkan barang mereka. Itu kan jalan sempit, kasihan juga pengendara,” ujarnya.

Ditambahkannya, hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dijelaskan Anang, bahwa pedagang tersebut sudah melanggar pasal ketertiban umum, maka dari itu, pihaknya memberikan imbauan. “Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar,” katanya.

Dijelaskan mantan Camat Gunung Tabur ini, bahwasanya pedagang memahami apa yang disampaikan oleh anggota Satpol PP di lapangan. Sehingga terhindar dari peristiwa yang tidak diinginkan.

“Tadi ditegur baik-baik, diberikan imbauan. Kami tidak ingin terjadi benturan, bersyukurnya pedagang paham,” bebernya.

Katanya juga, berdasarkan Pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan dan terakhir penertiban dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan massa.

“Jadi kami menjalankan tugas tersebut juga berdasarkan perda juga,” ucapnya.

Anang menambahkan, pihaknya berjanji akan rutin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke area tersebut. Bisa saja, pedagang hari ini menurut, namun nanti kembali berjualan di atas drainase tersebut.

“Pertama kami berikan imbauan, kedua beri peringatan, namun jika masih melanggar tidak menutup kemungkinan akan kami segel," tegasnya.

Ditekankannya, dengan tidak berjualan di atas drainase, tentu membuat jalan semakin lowong. Dia mengaku, tidak pernah melarang siapapun untuk berusaha, asalkan disesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Silakan saja berjualan, yang terpenting sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X