TANJUNG REDEB – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau memberikan imbauan kepada para pedagang sayur mayur di kawasan Jalan Manunggal dan Milono, agar tidak berjualan di sepanjang drainase kawasan tersebut.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Berau, Anang Saprani yang dikonfirmasi pada Senin (5/12) mengatakan, hal ini selain mengganggu arus lalu lintas, juga membuat tata kota menjadi semrawut. Maka dari itu, pihaknya turun ke lapangan untuk memberikan imbauan.
“Kami juga bantu pindahkan barang mereka. Itu kan jalan sempit, kasihan juga pengendara,” ujarnya.
Ditambahkannya, hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dijelaskan Anang, bahwa pedagang tersebut sudah melanggar pasal ketertiban umum, maka dari itu, pihaknya memberikan imbauan. “Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar,” katanya.
Dijelaskan mantan Camat Gunung Tabur ini, bahwasanya pedagang memahami apa yang disampaikan oleh anggota Satpol PP di lapangan. Sehingga terhindar dari peristiwa yang tidak diinginkan.
“Tadi ditegur baik-baik, diberikan imbauan. Kami tidak ingin terjadi benturan, bersyukurnya pedagang paham,” bebernya.
Katanya juga, berdasarkan Pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan dan terakhir penertiban dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan massa.
“Jadi kami menjalankan tugas tersebut juga berdasarkan perda juga,” ucapnya.
Anang menambahkan, pihaknya berjanji akan rutin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke area tersebut. Bisa saja, pedagang hari ini menurut, namun nanti kembali berjualan di atas drainase tersebut.
“Pertama kami berikan imbauan, kedua beri peringatan, namun jika masih melanggar tidak menutup kemungkinan akan kami segel," tegasnya.
Ditekankannya, dengan tidak berjualan di atas drainase, tentu membuat jalan semakin lowong. Dia mengaku, tidak pernah melarang siapapun untuk berusaha, asalkan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
“Silakan saja berjualan, yang terpenting sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (hmd/sam)