Keberatan, Apindo Surati Disnakertrans

- Selasa, 6 Desember 2022 | 01:25 WIB
-
-

TANJUNG REDEB - Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau disepakati naik di 2023. Dari Rp 3.443.067 menjadi Rp 3.675.887. Namun keputusan tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Pemprov Kaltim.

Kenaikan 6,76 persen atau sekitar Rp 232.820 itu mendapat reaksi dari pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau. Yang menilai besaran UMK memberatkan pengusaha.

Sekretaris Apindo Berau Taufik mengatakan, Apindo tidak setuju dengan kenaikan tersebut. Sebab akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk di antaranya, perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah.

“Pengusaha hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Karena usaha ini baru mulai membaik setelah dihajar oleh pandemi Covid-19,” jelasnya, Senin (5/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, rapat dewan pengupahan untuk menyepakati besaran UMK tahun 2023 berjalan cukup alot. Kehadirannya sebagai Sekretaris Apindo Berau untuk mendengarkan dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Karena dari awal, Apindo sudah tidak setuju. Bahkan, dalam berita acara kesepakatan hasil voting, pihaknya tidak bertandatangan sebagai bentuk tidak setuju atas kenaikan UMK tersebut.

“Kami akan bersurat ke Disnakertrans. Dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen. Sehingga seolah-olah di dalam berita acara itu, Apindo setuju dengan kenaikan UMK. Padahal kami tidak setuju,” tegasnya.

Disebutkan, Apindo hanya menyetujui kenaikan dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30 sesuai arahan DPP Apindo Kaltim. Apalagi Apindo sementara menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

"Alasannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang Cipta Kerja belum 2 tahun," jelasnya.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnya, muncul lagi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menimpa aturan di atasnya yakni PP 36 tahun 2021.

"Saya rasa kenaikan UMK kali ini cukup memberatkan bagi pengusaha," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Masrani menuturkan, hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Perhitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terlepas suka ataupun tidak, pihaknya telah membentuk dewan pengupahan sesuai Surat Keputusan (SK), dan usulan dari pihak Apindo ditambah dengan pihak akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS) Berau.

“Keputusan tidak bisa diganggu-gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika dewan pengupahan tidak melangsungkan formulasi, pihak pemerintah juga akan mendapatkan sanksi,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X