UMK Berau Tertinggi di Kaltim, Tembus Rp3,6 Juta

- Rabu, 7 Desember 2022 | 10:48 WIB

TANJUNG REDEB - Dewan pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 naik sebesar 6,76 persen atau sebesar Rp 232.830. Atau menjadi sebesar Rp 3.675.887 dari sebelumnya Rp 3.443.067 di tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Masrani menuturkan, hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Penghitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” ungkapnya kepada awak media (4/12).

Poin tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, khususnya berpatokan pada inflasi provinsi. Walaupun sebelumnya ada perdebatan mengenai acuan inflasi yang mengikuti provinsi. Masrani menjelaskan, angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh bupati Berau, lalu dikirim ke provinsi.

“Secepatnya keputusan ini harus disetujui oleh bupati Berau,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terlepas suka atau tidak, pihaknya telah membentuk dewan pengupahan sesuai Surat Keputusan (SK) dan usulan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ditambah dengan pihak akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS) Berau.

“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika dewan pengupahan tidak melangsungkan formulasi, pihak pemerintah juga akan mendapatkan saksi,” ujarnya.

Keputusan juga berasal dari voting bersama dengan dewan pengupahan. Sementara itu, dilihat dari beberapa tahun terakhir berdasarkan data dari BPS, UMK Berau terus mengalami kenaikan. Yakni di tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp 2.889.009 meningkat di tahun 2019 sebesar Rp 3.120.000. Meningkat kembali di tahun 2020 yakni Rp 3.386.593, dan terakhir di tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp 3.412.331.

"Setiap tahunnya, UMK Berau selalu menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, sekaligus Sekretaris I Dewan Pengupahan, Juli Mahendra, menjelaskan menentukan besaran UMK acuannya berdasarkan turunan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 pada Pasal 26 ayat 3,4 dan 5. "Ada batas atas dan batas bawah, ada rumus tersendiri dalam penetapan UMK tersebut. Tinggal memasukan saja, dengan begitu dapat diketahui berapa nominal angka yang akan diberlakukan setiap kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk penentuan UMK, setiap kabupaten/kota sudah ditetapkan, dan masing-masing beda angkanya. Tidak ditetapkan berdasarkan edaran kementrian. Penentuan juga berdasarkan, rata-rata konsumsi rumah tangga perkapita dalam satu bulan, serta rata-rata pertumbuhan ekonomi yang kemudian dimasukan dalam rumus.

Ia menegaskan, UMK Berau dipastikan ada kenaikan. Namun ia belum bisa memastikan besarannya. Karena dari pihak Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Dewan Pengupahan, secara formil belum melakukan rapat. Setelah melakukan rapat di Dewan Pengupahan, baru akan diumumkan. “Mengenai puas dan tidak puas dengan keputusan itu relatif di pekerja,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X