Implementasikan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

- Rabu, 7 Desember 2022 | 14:35 WIB
ATASI KERUSAKAN: Anggota DPRD Kaltim Safuad mengingatkan pengimplementasian Perda Perlindungan Lingkungan Hidup, agar dapat mengatasi kerusakan lingkungan di Kaltim.
ATASI KERUSAKAN: Anggota DPRD Kaltim Safuad mengingatkan pengimplementasian Perda Perlindungan Lingkungan Hidup, agar dapat mengatasi kerusakan lingkungan di Kaltim.

SAMARINDA - Sejumlah persoalan di Kaltim masih banyak yang belum terselesaikan. Salah satunya terkait kualitas lingkungan hidup. Sebab sudah barang tentu persoalan lingkungan hidup merupakan salah satu keadaan yang dituntut untuk lebih baik, berkualitas, sejahtera, seimbang, serta harmonis yang perlu diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Safuad dari Fraksi PDIP, menanggapi dampak tidak terkendalinya kegiatan pascatambang yang dapat merusak lingkungan hidup. Bahkan menimbulkan bencana banjir, yang hingga saat ini sangat merugikan masyarakat di Kaltim seperti yang terjadi di beberapa daerah provinsi ini.

Permasalahan dan tantangan kualitas lingkungan hidup di Kaltim sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Timur tanpa terkecuali. Agar semua persoalan benar-benar mampu terselesaikan dengan baik dan benar, ucap wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan menjadi hal penting untuk dikendalikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Apalagi sudah banyak bukti kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang nakal yang tidak menunaikan kewajibannya dalam mereklamasi tempat kegiatan pertambangannya. Sehingga berakibat pada banjir dan kerusahan ekosistem di sekitarnya, bahkan telah berulang kali menelan korban jiwa.

Saat ini Provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Diharapkan, dengan diimplementasikannya perda tersebut dapat mengatasi kerusakan lingkungan di Kaltim. Akan lebih baik lagi bila pengimplementasian perda disertai dengan pengawasan yang intensif serta sanksi tegas dari pemerintah.

Payung hukum menjadi dasar bagi para penegak aturan untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar. Terlebih dengan adanya sanksi tegas yang mampu membuat efek jera, pasti akan menjadi solusi yang paling baik untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang ada, tegasnya. (adv/dprdkaltim/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X