Putusan Dianggap Cacat Hukum

- Kamis, 8 Desember 2022 | 01:45 WIB
DIANGGAP SEPIHAK: Ketua KONI Berau Al Hamid bersama Wakil Ketua La Ode Ilyas dan Ketua PRSI Berau dr Abdul Djabbar Kareem, ketika menggelar konferensi pers di Sekretariat Porprov VII Kaltim kemarin.
DIANGGAP SEPIHAK: Ketua KONI Berau Al Hamid bersama Wakil Ketua La Ode Ilyas dan Ketua PRSI Berau dr Abdul Djabbar Kareem, ketika menggelar konferensi pers di Sekretariat Porprov VII Kaltim kemarin.

TANJUNG REDEB – Jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau menilai keputusan Dewan Hakim Porprov Kaltim yang mengabulkan gugatan kontingen Kutai Timur (Kutim), cacat hukum. Gugatan mengenai penggunaan atlet luar oleh cabor renang Berau yang berhasil mendulang banyak medali di Porprov VII Kaltim, dianggap maladministrasi.

Dikatakan Ketua KONI Berau Alhamid, pada dasarnya keputusan Dewan Hakim dianggap sepihak. Sebab tidak satupun dari pihak cabor renang dan perwakilan KONI Berau, termasuk tim pengawas dan pengarah (Wasrah), dilibatkan atau dimintai keterangan dalam sidang hingga pengambilan keputusan atas gugatan kontingen Kutim.

"Saat sidang oleh Dewan Hakim, pihak kami (KONI Berau) tidak dipanggil, Ketua PRSI (Persatuan Renang Seluruh Indonesia) Berau tidak ada dihadirkan. Begitu juga tim wasrah. Makanya kita melihat ini keputusan sepihak. Harusnya dipanggil pihak yang bersangkutan. Keputusan ini cacat hukum," ujar Alhamid saat menggelar konferensi pers di Sekretariat PB Porprov VII Kaltim, di Jalan Mangga II Tanjung Redeb kemarin (7/12).

Dijelaskannya, seharusnya persoalan ini tidak dilakukan ketika pelaksanaan perlombaan sudah selesai. Mestinya diperdebatkan sejak awal, terutama saat dilaksanakannya Technical Meeting (TM). Sementara saat TM cabor renang, tidak satupun kontingen dari kabupaten/kota lain mempersoalkan hal tersebut. Sebab bukan hanya Berau yang menggunakan atlet dari luar daerah di cabor renang. Beberapa daerah lainnya juga mengambil atlet dari luar daerah. “Itu sudah dijelaskan di TM dan tidak ada masalah,” katanya.

Malah untuk atlet Berau, lanjut dia, tetap mengikuti proses administrasi persyaratan kontingen, dengan menjadikan atlet luar daerah tersebut sebagai warga Berau. Serta meneken surat pernyataan, bahwa akan mewakili Kaltim jika lolos dalam tahap seleksi Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Cuma karena atlet yang kita bawa ini banyak mendulang medali, ada yang tidak puas dan melaporkan ke Dewan Hakim,” terangnya. Seharusnya, jika ada persoalan diselesaikan saat TM, atau mengajukan keberatan sebelum atlet bertanding. “Ini sejak awal tidak ada masalah, tapi ketika banyak medali didapat, jadi dipermasalahkan. Karena sudah dilakukan penyerahan medali baru dipersoalkan,” ungkapnya.

“Mungkin mereka (kabupaten/kota lain) tidak menyangka, kami sendiri tidak menyangka atlet ini bisa mendulang banyak medali. Tapi apapun alasannya, ini tidak adil. Kenapa setelah meraih medali baru dipersoalkan, padahal sudah dibahas bersama sebelumnya di TM,” sambung Alhamid.

Makanya, putusan sepihak Dewan Hakim yang mencabut empat medali emas kontingen Berau dari cabor renang, dianggap cacat hukum. 

"Makanya kami selaku tuan rumah menyatakan banding. Namun banding kami pun tidak digubris sama sekali. Belum ada balasannya. Harusnya kami berhak menyampaikan keberatan. Kami hanya minta keadilan saja dan meminta medali kami dikembalikan," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua PRSI Berau yang juga Panitia Pelaksana (Panpel) Cabor Renang Porprov VII Kaltim, dr  Abdul Djabbar Kareem, meminta keadilan dan mengembalikan perolehan medali yang didapat cabor renang. Dirinya pun mengaku tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan dalam gugatan tersebut.

"Harusnya tergugat dihadirkan, tetapi kenyataannya tidak ada. Jadi kami hanya meminta dewan hakim bersikap adil. Jika dianggap ada melanggar administrasi soal atlet, itu tidak benar. Jadi harapannya ini bisa berubah dan kembalikan medali tuan rumah," tutur pria yang akrab disapa dr Jaka.

Namun apapun hasilnya nanti, dirinya meminta kepada Pemkab Berau untuk tetap mencairkan bonus kepada atletnya tersebut. Sebab atletnya sudah berjuang maksimal untuk mempersembahkan prestasi terbaik bagi Bumi Batiwakkal. “Karena atlet ini tahunya hanya bertanding, bekerja keras untuk hasil terbaik. Justru mereka yang akhirnya jadi korban kalau seperti ini,” ujarnya.

Untuk itu, dr Jaka mengharapkan Pemkab Berau melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tetap memberikan bonus kepada atletnya, sesuai capaian medali yang didapatkan. “Apapun hasil banding yang kami ajukan, kami harap bonus untuk atlet tetap diberikan. Karena itulah salah satu penyemangat bagi atlet untuk terus berjuang bagi daerah dan memberikan prestasi terbaik untuk daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KONI Berau La Ode Ilyas, juga menyayangkan keputusan Dewan Hakim. Dikatakan sepihak, karena memang diputuskan sepihak. “Hilang 4 medali dari cabor renang. Jika mempermasalahkan salah satu atlet mestinya dibahas pada saat TM. Bukan setelah menang dan pengalungan medali,” katanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X