TANJUNG REDEB - Sejumlah Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) di Kabupaten Berau, rencananya akan diserahterimakan kepada Pemkab Berau. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, belum mau menerima SPAM tersebut apabila kondisinya belum bisa beroperasi, bahkan rusak.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Radite Hari Soeryo menuturkan, sebelum menyetujui serah terima aset tersebut, timnya mencari informasi terkait kondisi SPAM. Ternyata didapati 4 sampai 5 aset yang akan diserahkan ke Pemkab Berau, banyak yang tidak berfungsi. Bahkan, ada aset yang mesin maupun pompa intakenya hilang. Di antaranya, di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan dan di Labuan Cermin, Bidukbiduk. "Termasuk di Kelay. Kami tidak bisa menerima kalau barang rusak, ada empat atau lima asetnya. Kalau barang itu kami terima dalam keadaan rusak, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memperbaikinya," ucapnya, Rabu (7/12).
Dicontohkannya, SPAM yang ada di Kampung Kasai, informasi hanya tinggal bangunannya saja. Sementara untuk mesin dan pompa intakenya sudah tidak ada. Dirinya juga tidak tahu, apakah mesin dan intake SPAM tersebut hilang dicuri, atau ada yang memindahkan. Sebab dulunya, menurut informasi yang didapatkannya, sudah pernah berfungsi. Namun, karena sumber airnya kering, menjadi tidak bisa difungsikan dengan baik. "Itu dari informasi yang kami dapat," tuturnya.
Menurutnya, biaya perbaikan aset yang akan diserahkan itu tidak jauh berbeda dengan membangun SPAM baru. Sehingga, daripada menerima barang rusak dan tidak bisa dipakai serta menjadi beban keuangan daerah, lebih baik membangun yang baru.
"Karena kita tidak tahu juga kualitasnya bagaimana. Apakah saat dibangun berfungsi normal atau tidak. Itu sebenarnya yang kami tidak tahu," jelasnya.
Ia menambahkan, seharusnya pihak terkait melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Berau. Agar dapat mengetahui secara pasti, bagaimana kondisi aset yang akan diserahkan, apakah kondisinya layak digunakan atau sudah rusak.
"Kami bisa saja menerima aset itu apabila semuanya berfungsi. Kalau tidak berfungsi kami tidak mau," pungkasnya. (hmd/udi)