Sudah Setahun, Pendatang Wajib Ber-KTP Berau

- Senin, 12 Desember 2022 | 11:00 WIB
Madri Pani
Madri Pani

 

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau Madri Pani, meminta Pemkab Berau tegas untuk mengatur regulasi, berapa lama pendatang yang berdomisili di Berau, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berau. Pasalnya, saat ini banyak pekerja dari luar daerah yang belum punya KTP Berau.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi  Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seharusnya para pekerja yang sudah berdomisili di Berau lebih dari setahun, wajib ber-KTP Berau.

“Memang di Perda tersebut tidak diatur (berapa lama pendatang wajib miliki identitas Berau, red), namun di sisi lain ini merugikan Berau,” katanya.

Selain itu, karyawan tersebut juga harus berinisiatif mengubah domisilinya. Termasuk warga pendatang yang sudah bermukim setahun di Berau. “Sebenarnya ini perda lama. Kami pun sudah berusaha menyosialisasikan kepada masyarakat lokal dan pendatang,” akunya.

Dijelaskan Madri, jika pendatang tetap menggunakan KTP daerah asalnya, tentu saja ada kerugian bagi Berau. Pasalnya, Berau tidak bisa menarik pajak dari karyawan tersebut. Selain itu, menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pendataan.

“Ini sulit bagi Disdukcapil. Mereka sulit mendata pertumbuhan penduduk di Berau, khusus untuk pendatang,” bebernya.

Selain itu, Madri Pani mengatakan, Berau sampai saat ini belum menerapkan hal tersebut, terlebih belum ada turunan peraturan bupati (perbub) yang mengatur bagi para pendatang, wajib memiliki identitas Berau. Hal ini menyulitkan OPD terkait mengambil tindakan.

“Ini sulitnya. Jika berbicara kerugian tentu merupakan kerugian besar,” tuturnya.

Di sisi lain, perusahaan juga diminta aktif untuk melaporkan pekerjanya. Jangan sampai, peluang lebih besar bagi perusahaan untuk mendatangkan pekerja luar daripada mementingkan pekerja lokal. Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dalam perusahaan.

“Perlu ada sinegritas antara Satpol PP selaku penegak perda, Disnakertrans, dan juga Disdukcapil,” katanya.

Pendataan juga perlu dilakukan, agar diketahui secara pasti, berapa persen warga pendatang yang belum memiliki KTP Berau. Berapa lama sudah berdomisili di Berau, agar bisa jelas dalam menerapkan perda tersebut.

“Bagaimana bisa tahu, jika hanya menunggu laporan, sebaiknya jemput bola,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X