Berlakukan Jam Besuk Terbatas

- Kamis, 15 Desember 2022 | 15:26 WIB
BAHAGIA: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat bertemu keluarganya.
BAHAGIA: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat bertemu keluarganya.

TANJUNG REDEB – Jam besuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb sudah dibuka sejak lima bulan terakhir. Namun penerapannya masih dilakukan secara terbatas.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, penerapan terbatas tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

“Jadi sudah mulai kita bukan sejak lima bulan yang lalu, karena kita juga memenuhi hak para WBP yang saat ini sedang menjalani masa hukuman,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (14/12).

Menurutnya, penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan agar dapat bertemu dengan keluarga sudah diatur dalam Surat Edaran yang belaku. Sehingga, para WBP saat ini sudah bisa dibesuk secara tatap muka dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Lama tidak berjumpa keluarga setelah dua tahun besuk ditiadakan, tidak sedikit dari mereka (WBP, red) meneteskan air mata bahagia karena rindunya terlepas melalui program besuk tatap muka,” jelasnya.

“Akhirnya rindu mereka dengan keluarga tercinta bisa terobati,” sambungnya lagi.

Puang juga menjelaskan, meski para WBP tersebut melanggar hukum, menurutnya mereka masih tetap harus diberi pembinaan. Salah satunya dengan memberikan pendampingan serta memberi hak dan kewajibannya untuk bertemu dengan keluarga. 

“Meskipun WBP adalah pelanggar hukum, tapi mereka tetaplah manusia yang punya perasaan, memiliki keluarga dan memiliki keinginan untuk berubah menjadi seorang yang lebih baik untuk orang di lingkungan sekitarnya,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan, selama besuk tatap muka saat ini bersifat terbatas. Di mana, tidak dalam melakukan pembesukan juga diatur untuk waktu dan jumlahnya.

“Masyarakat yang ingin membesuk keluarga mereka di dalam rutan, seluruhnya dapat menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Puang.

Ia juga selalu menegaskan seluruh keluarga WBP agar selalu mengikuti aturan yang ada. Pasalnya, ada aturan-aturan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam rutan, salah satunya makanan instan dan beberapa hal lainnya.

“Yang jelas jangan coba-coba untuk menyembunyikan barang terlarang di dalam makanan, jika ada maka tidak segan-segan akan kami tindak,” tandasnya.

Untuk jadwal jam besuk, dibukakan mulai Senin hingga Kamis, yakni pagi hari sejak pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita. Siang hari dibuka pada pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita.

“Di hari Jumat tidak ada jadwal besuk, jika di hari Sabtu kita buka juga jam besuk dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X