TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menggelar uji publik tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Berau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sesuai edaran nomor 687/PL.01.3-PU/6403/2022. Dalam uji publik tersebut, memunculkan kemungkinan bertambahnya daerah pemilihan (dapil) di Bumi Batiwakkal.
Rancangan tersebut pun mendapat dukungan dari wakil Berau di Karang Paci – sebutan DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Bupati Berau periode 2005-2015 yang sejak awal periodenya di Karang Paci menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim, menyebut penambahan dapil dan jumlah kursi DPRD adalah hal yang wajar. Karena diiringi dengan pertumbuhan jumlah penduduk. “Saya sangat setuju dengan adanya hal itu, karena itu juga suatu hal yang baik,” ujarnya kepada awak media kemarin.
Menurut Makmur, meski secara pribadi dirinya setuju dengan penambahan dapil. Namun menurutnya masih harus dikaji lebih mendalam, mulai dari jumlah penduduk, koneksi antarkecamatan dalam satu dapil, hingga aturan-aturan yang menjadi dasar penambahan dapil. Apabila sudah memenuhi kriteria, maka itu sah-sah saja. “Seperti yang saya katakan tadi (jumlah penduduk, red). Jika memang Berau sudah memenuhi kriteria dengan jumlah penduduk yang ada, maka penambahan dapil dan kursi DPDR itu sangat efektif,” kata dia.
Selain penambahan dapil, Makmur melihat komposisi wilayah dari setiap dapil juga harus dibenahi. “Komposisi yang saya maksud adalah, misalnya daerah Gunung Tabur hingga Kecamatan Maratua, Kecamatan Sambaliung hingga Bidukbiduk, kan itu satu jalur. Bisa dibuat satu dapil, jangan sampai acak-acakan,” pintanya.
Dengan komposisi yang baik dan benar, tentunya hal tersebut dapat lebih efisien dan mempermudah para calon anggota DPRD bekerja, serta dapat maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakatnya. “Hal ini perlu kita pikirkan juga. Perlu adanya pengaturan dan pembenahan wilayah bagi setiap dapil untuk pemilu 2024 nanti,” katanya.
Makmur juga meminta dengan segala upaya agar KPU bisa mempersiapkan segala tahapan pemilu serentak 2024 secara maksimal. “Saya setuju saja dengan upaya yang dilakukan KPU. Sekarang yang terpenting adalah pembagian wilayahnya dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Berau menggelar uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Berau, Jumat (16/12) lalu.
Ketua KPU Berau Budi Harianto memaparkan, terdapat dua rencana skema dapil yang masih digodok untuk Pileg tahun 2024 di Kabupaten Berau. Semula hanya empat dapil, kemudian terdapat rencana penambahan satu dapil.
“Penyesuaian tersebut berdasarkan dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022,” jelasnya dalam uji publik di Hotel Bumi Segah.
Dijelaskannya, dalam penetapan dapil terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satunya melakukan uji publik dan melakukan kajian jumlah penduduk di suatu daerah. Nantinya, rancangan perubahan dapil akan dilaporkan ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh DPR RI.
“Maksimal ada tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI,” ucapnya.
Disebutnya, terdapat tiga alasan untuk mengubah rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Berau. Di antaranya jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian terdapat pemekaran wilayah atau dapil pada pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan dapil.
“Dari urgensi yang ada, kita memperhitungkan jumlah pertumbuhan penduduk di Berau,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejumlah partai masih menghendaki dapil seperti pemilu sebelumnya, meski tidak sedikit partai yang belum memberikan tanggapan terkait wacana perubahan dapil tersebut.