133,77 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:40 WIB
DIBLENDER: Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa (20/12).
DIBLENDER: Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa (20/12).

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 133,77 gram. Jumlah itu didapat dari 10 tersangka.

Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polres Berau, AKP Feriadi Sivano Muabuay juga didampingi Kasat Reskoba, Iptu Didin Nurdin. Serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dan beberapa instansi lainnya.

“Kami masih terus memburu para pengedar dan pemakai narkoba,” ujar Kabag Ops Polres Berau AKP Feriadi Sivano Muabuay. 

Dirinya juga menjelaskan, barang bukti yang saat ini dimusnahkan, merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek di Kabupaten Berau selama Oktober hingga November 2022 lalu. Dengan 10 orang tersangka yang diamankan. 

“Dari tangan para tersangka akhirnya kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 133,77 gram,” katanya.

“Setelah dimusnahkan dengan cara diblender, kita perlihatkan juga pada saat dibuang di kloset,” bebernya.

Untuk pengungkapan Polsek Gunung Tabur, berhasil menyita sebanyak 0,20 gram sabu, Polsek Tabalar menyita 0,15 gram, Polsek Talisayan berhasil menangkap sebanyak 2 pelaku dengan total berat 23,56 gram. “Untuk Polsek Segah menyita sebanyak 1,53 gram dan Maratua sebanyak 0,40 gram sabu,” terangnya.

Lanjut Feriadi, pihaknya masih tetap melakukan pengembangan, mencari tahu dari mana asal tersangka mendapatkan narkotika tersebut. 

“Kita masih terus memburu para pengedar dan pemakai, tidak pandang siapa pun jika sudah memakai narkoba akan kita tindak,” tegasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X